JAKARTA, BE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjamin karyawan yang terpaksa harus diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja. Jaminan kesehatan akan diberikan dalam kurun waktu enam bulan terhitung dari tanggal di-PHK. ’’Benar, kami akan menanggung iuran karyawan yang telah di-PHK dan mendapat musibah hingga cacat total. Asal, yang bersangkutan di-PHK dengan hormat, bukan karena melanggar peraturan atau mencuri dan sebagainya,’’ ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi di Jakarta. Irfan menjelaskan, aturan jaminan iuran tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan No. 12/2013 dan Perpres No. 111/2013. Dalam Perpres tersebut disebutkan mengenai lama jaminan iuran diberikan yakni enam bulan. Jika dalam waktu satu bulan yang bersangkutan mendapat pekerjaan baru, segera didaftarkan kembali oleh perusahaan barunya. ’’Karyawan yang di-PHK-kan otomatis tidak ada patungan lagi dengan perusahaan. Nanti kami tanggung asal ada validasi dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, Red) setempat. Jadi, tidak bisa langsung. Badan Usaha harus melaporkan dahulu, lalu divalidasi Disnaker, baru BPJS Kesehatan,’’ jelasnya. Menurutnya, jika yang bersangkutan dalam kondisi miskin, juga akan diusulkan untuk masuk golongan penerima bantuan iuran (PBI). Iuran BPJS Kesehatan mereka ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. ’’Kalau memang miskin dan tidak dapat kerja, juga kami usulkan masuk PBI. Nanti setiap enam bulan sekali Kemensos kan melakukan evaluasi, jadi bisa masuk dalam PBI,’’ ungkapnya. Dalam evaluasi, Kemensos terus memperbarui data-data dari penerima PBI. Irfan mengatakan, akan ada kemungkinan perubahan nama dari peserta PBI. Sebab, ada kemungkinan yang bersangkutan telah menjadi kaya raya atau meninggal dunia sehingga perlu diganti dengan yang lebih membutuhkan. (jpnn)
Karyawan PHK Masih Dapat BPJS
Kamis 20-02-2014,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,18:28 WIB
Dukung Polda Bengkulu Usut Penimbunan Biosolar, Pertamina Ancam Sanksi Tegas SPBUN Nakal
Kamis 14-05-2026,18:30 WIB
Bapenda Bengkulu Catat Ribuan Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak, Layanan Samsat Desa Jadi Kunci
Kamis 14-05-2026,18:24 WIB
Eks Bupati Bengkulu Utara dan Mantan Kadis Tambang Segera Disidang
Kamis 14-05-2026,14:57 WIB
Layanan Kependudukan di Kota Bengkulu Tetap Beroperasi Selama Cuti Bersama 14-15 Mei 2026
Kamis 14-05-2026,14:59 WIB
Terima LHP Banpol 2025, Kesbangpol Kota Bengkulu Pastikan Pertanggungjawaban Partai Politik Sesuai Aturan
Terkini
Jumat 15-05-2026,14:30 WIB
Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan
Jumat 15-05-2026,12:43 WIB
Astra Motor Bengkulu Edukasi Keselamatan Berkendara di ACC Bengkulu
Jumat 15-05-2026,09:16 WIB
Lima Kantor Camat di Bengkulu Selatan Bakal Direhab, Bupati Siapkan Konsep Seragam
Jumat 15-05-2026,09:14 WIB