JAKARTA, BE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjamin karyawan yang terpaksa harus diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja. Jaminan kesehatan akan diberikan dalam kurun waktu enam bulan terhitung dari tanggal di-PHK. ’’Benar, kami akan menanggung iuran karyawan yang telah di-PHK dan mendapat musibah hingga cacat total. Asal, yang bersangkutan di-PHK dengan hormat, bukan karena melanggar peraturan atau mencuri dan sebagainya,’’ ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi di Jakarta. Irfan menjelaskan, aturan jaminan iuran tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan No. 12/2013 dan Perpres No. 111/2013. Dalam Perpres tersebut disebutkan mengenai lama jaminan iuran diberikan yakni enam bulan. Jika dalam waktu satu bulan yang bersangkutan mendapat pekerjaan baru, segera didaftarkan kembali oleh perusahaan barunya. ’’Karyawan yang di-PHK-kan otomatis tidak ada patungan lagi dengan perusahaan. Nanti kami tanggung asal ada validasi dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, Red) setempat. Jadi, tidak bisa langsung. Badan Usaha harus melaporkan dahulu, lalu divalidasi Disnaker, baru BPJS Kesehatan,’’ jelasnya. Menurutnya, jika yang bersangkutan dalam kondisi miskin, juga akan diusulkan untuk masuk golongan penerima bantuan iuran (PBI). Iuran BPJS Kesehatan mereka ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. ’’Kalau memang miskin dan tidak dapat kerja, juga kami usulkan masuk PBI. Nanti setiap enam bulan sekali Kemensos kan melakukan evaluasi, jadi bisa masuk dalam PBI,’’ ungkapnya. Dalam evaluasi, Kemensos terus memperbarui data-data dari penerima PBI. Irfan mengatakan, akan ada kemungkinan perubahan nama dari peserta PBI. Sebab, ada kemungkinan yang bersangkutan telah menjadi kaya raya atau meninggal dunia sehingga perlu diganti dengan yang lebih membutuhkan. (jpnn)
Karyawan PHK Masih Dapat BPJS
Kamis 20-02-2014,20:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :