JAKARTA, BE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjamin karyawan yang terpaksa harus diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja. Jaminan kesehatan akan diberikan dalam kurun waktu enam bulan terhitung dari tanggal di-PHK. ’’Benar, kami akan menanggung iuran karyawan yang telah di-PHK dan mendapat musibah hingga cacat total. Asal, yang bersangkutan di-PHK dengan hormat, bukan karena melanggar peraturan atau mencuri dan sebagainya,’’ ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi di Jakarta. Irfan menjelaskan, aturan jaminan iuran tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan No. 12/2013 dan Perpres No. 111/2013. Dalam Perpres tersebut disebutkan mengenai lama jaminan iuran diberikan yakni enam bulan. Jika dalam waktu satu bulan yang bersangkutan mendapat pekerjaan baru, segera didaftarkan kembali oleh perusahaan barunya. ’’Karyawan yang di-PHK-kan otomatis tidak ada patungan lagi dengan perusahaan. Nanti kami tanggung asal ada validasi dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, Red) setempat. Jadi, tidak bisa langsung. Badan Usaha harus melaporkan dahulu, lalu divalidasi Disnaker, baru BPJS Kesehatan,’’ jelasnya. Menurutnya, jika yang bersangkutan dalam kondisi miskin, juga akan diusulkan untuk masuk golongan penerima bantuan iuran (PBI). Iuran BPJS Kesehatan mereka ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. ’’Kalau memang miskin dan tidak dapat kerja, juga kami usulkan masuk PBI. Nanti setiap enam bulan sekali Kemensos kan melakukan evaluasi, jadi bisa masuk dalam PBI,’’ ungkapnya. Dalam evaluasi, Kemensos terus memperbarui data-data dari penerima PBI. Irfan mengatakan, akan ada kemungkinan perubahan nama dari peserta PBI. Sebab, ada kemungkinan yang bersangkutan telah menjadi kaya raya atau meninggal dunia sehingga perlu diganti dengan yang lebih membutuhkan. (jpnn)
Karyawan PHK Masih Dapat BPJS
Kamis 20-02-2014,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,19:51 WIB
Jelang Arus Mudik, Kapolres Mukomuko Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,19:42 WIB
Indosat Prediksi Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran, Jaringan di Sumatra Diperkuat
Minggu 15-03-2026,19:36 WIB
215 Hektare Lahan di Pulau Baai Disiapkan untuk Kawasan Industri, Studi Kelayakan Dikebut
Minggu 15-03-2026,19:45 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Digelar di Pantai Panjang, Siapkan Dua Motor untuk Juara Murai Batu
Minggu 15-03-2026,19:47 WIB
HUT Kota Bengkulu ke-306 Digelar Usai Lebaran, Ada Kegiatan Rakyat
Terkini
Senin 16-03-2026,16:01 WIB
Cegah Pungli Parkir di Wisata, Bapenda Kota Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi
Senin 16-03-2026,15:58 WIB
Siswa Libur Hingga 28 Maret, Disdikbud Kota Bengkulu Tekankan Peran Orang Tua
Senin 16-03-2026,15:55 WIB
Pengadaan Laptop Disdikbud Mukomuko Disorot, Anggaran 2026 Capai Lebih Rp1 Miliar
Senin 16-03-2026,15:50 WIB
Gerai Koperasi Desa Merah Putih Talang Gading Siap Beroperasi
Senin 16-03-2026,15:46 WIB