TAIS, BE - Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE kembali menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum. Menurutnya, kini sudah waktunya dilakukan evaluasi terhadap SPKD. Pasalnya dalam Perpres nomor 70 tahun 2012 pada pasal 23 hutuf j dijelaskan, usaha kecil atau CV hanya boleh mendapatkan paket pekerjaan sebanyak 5 paket, sedangkan CV Inot mendapat 12 paket proyek di dinas PU itu. “Ini merupakan sebuah kelalaian dari panitia yang tetap meloloskan CV Inot tersebut yang mampu mengerjakan 12 paket pekerjaan di PU ini,” sampainya. Tegasnya, hal tersebut meruakan sebuah bentuk rusaknya administrasi dari PU Seluma. Bukan ini saja, fisik pekerjaan yang telah dilakukan juga mengalami kerusakan dan banyak tidak sesuai dengan seharusnya.Menurutnya PU bisa membatasi perusahaan jasa konstruksi di Kabupaten Seluma dengan hanya memperbolehkan mendapatkan paket pekerjaan sebanyak 5 paket saja. “Ini perlu dipertanyakan lagi terkait CV yang mengerjakan pekerjaan sampai 16 item pekerjaan,” tegasnya. Terpisah, Kadis PU Seluma Dr Ir H Herawansyah MSc MT mengakui CV Inot mendapatkan pekerjaan sebanyak 12 paket. Namun ia menangganggapi dengan dinggin masalah tersebut. Katanya, hal itu mengingat tidak seluruh pekerjaan dan pemenang tender diketahuinya. Menurutnya hal itu merupakan sebuah kesalahan dari panitia yang telah dibentuk. “Ini sebuah kesalahan, namun tidak seluruh pekerjaan saya ketahui perusahaannya,” katanya. (333)
Wabup: PU Abaikan Perpes 70
Kamis 20-02-2014,17:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB