BENTENG, BE - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Ahmadi Hamzah, mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bumi Maroba Kite Maju ini untuk melapor ke polisi. Jika, mengetahui adanya oknum perangkat desa, lurah dan kecamatan yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam mengurusi dokumen kependudukan, Seperti KTP, Kartu Kelurarga (KK) dan lainnya. Sebab, berdasarkan UU No 23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan khususnya pada pasal 79A, bagi yang melakukan pungli maka akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun atau denda senilai Rp 75 juta. \"Pemberlakuan pengurusan dokumen kependudukan secara gratis mulai terhitung bulan Feberuari 2014 ini,\" ungkapnya. Menurutnya, pemberlakuan UU No 23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan ini juga diperkuat oleh surat edaran Bupati Benteng bernomor 470/019/DUKCAPIL/2014 tentang adminitrasi kependudukan. Selain tidak diperbolehkan melakukan pungli juga penerbitan dokumen kependudukan yang semula dilakukan berdasarkan di tempat peristiwa diubah menjadi di tempat berdomisi penduduk tersebut. \" Dengan demikian perda pemungutan retribusi yang semula menjadi acuan didalam melakukan pungutan dalam penerbitan dokumen kependudukan maka secara otomatis dihapuskan karena ada peraturan yang terbarunya,\" katanya. Dijelaskannya, dengan demikian yang semulanya Dinas Dukcapil memperoleh PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tertinggi karena over target dari biaya adminitrasi penerbitan dokumen kependudukan maka dengan dihapuskan maka secara otomatis, pihak tidak menyumbangkan PAD lagi pada tahun 2014 ini. Karena, memang sudah aturan yang mengikatnya. \" Dampak negatifnya, kita tidak bisa lagi menghasilan PAD dari sektor pengurusan dokumen kependudukan ini,\" jelasnya. Ia menambahkan, penyebutan KTP yang semulanyae-KTP diubah menjadi KTP Elektronik (e-KTP). Masa berlaku KTP -el ini menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen dalam KTP-el tersebut. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum menerima fisiknya dapat diberikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh camat. \" Selagi warga belum menerima fisik e-KTP maka KTP lama masih berlaku sampai keluarnya fisik KTP -el tersebut,\" tambahnya. (111)
Warga Diminta Lapor Polisi
Kamis 20-02-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:13 WIB
HP RAM 8 GB Makin Terjangkau, Ini 5 Pilihan Harga Rp2-3 Jutaan
Rabu 23-09-2026,10:34 WIB
Bukan Sekadar Terapi, Pasien Kanker Butuh Pendampingan, MRCCC Siloam Perkuat Peran Perawat Onkologi
Rabu 23-09-2026,10:44 WIB
Prof Ary Ungkap Diplomasi Spiritual di Balik Penguatan Hubungan Indonesia-Malaysia
Rabu 23-09-2026,14:19 WIB
Ahmadianto Saputro, Putra Bengkulu Selatan yang Raih Gelar Doktor di Usia Muda
Rabu 23-09-2026,14:36 WIB
Sidang Korupsi SKU-AVR PLTA Musi, Saksi Ungkap Pengadaan Didominasi PT Hensan
Terkini
Rabu 23-09-2026,15:13 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Program Satu Kelurahan Satu Komoditas untuk Dorong Ekonomi Warga
Rabu 23-09-2026,15:12 WIB
Pemkot Bengkulu Digitalisasi Retribusi Parkir, Pembayaran QRIS Mulai Diterapkan
Rabu 23-09-2026,15:10 WIB
BI Bengkulu Dorong Digitalisasi Pajak Daerah Lewat QRISTO
Rabu 23-09-2026,15:00 WIB
Jasad Ditemukan di Enggano Ternyata Surakhman, ABK Kapal yang Hilang Bersama Jurnalis
Rabu 23-09-2026,14:53 WIB