BENTENG, BE - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Ahmadi Hamzah, mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bumi Maroba Kite Maju ini untuk melapor ke polisi. Jika, mengetahui adanya oknum perangkat desa, lurah dan kecamatan yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam mengurusi dokumen kependudukan, Seperti KTP, Kartu Kelurarga (KK) dan lainnya. Sebab, berdasarkan UU No 23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan khususnya pada pasal 79A, bagi yang melakukan pungli maka akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun atau denda senilai Rp 75 juta. \"Pemberlakuan pengurusan dokumen kependudukan secara gratis mulai terhitung bulan Feberuari 2014 ini,\" ungkapnya. Menurutnya, pemberlakuan UU No 23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan ini juga diperkuat oleh surat edaran Bupati Benteng bernomor 470/019/DUKCAPIL/2014 tentang adminitrasi kependudukan. Selain tidak diperbolehkan melakukan pungli juga penerbitan dokumen kependudukan yang semula dilakukan berdasarkan di tempat peristiwa diubah menjadi di tempat berdomisi penduduk tersebut. \" Dengan demikian perda pemungutan retribusi yang semula menjadi acuan didalam melakukan pungutan dalam penerbitan dokumen kependudukan maka secara otomatis dihapuskan karena ada peraturan yang terbarunya,\" katanya. Dijelaskannya, dengan demikian yang semulanya Dinas Dukcapil memperoleh PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tertinggi karena over target dari biaya adminitrasi penerbitan dokumen kependudukan maka dengan dihapuskan maka secara otomatis, pihak tidak menyumbangkan PAD lagi pada tahun 2014 ini. Karena, memang sudah aturan yang mengikatnya. \" Dampak negatifnya, kita tidak bisa lagi menghasilan PAD dari sektor pengurusan dokumen kependudukan ini,\" jelasnya. Ia menambahkan, penyebutan KTP yang semulanyae-KTP diubah menjadi KTP Elektronik (e-KTP). Masa berlaku KTP -el ini menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen dalam KTP-el tersebut. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum menerima fisiknya dapat diberikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh camat. \" Selagi warga belum menerima fisik e-KTP maka KTP lama masih berlaku sampai keluarnya fisik KTP -el tersebut,\" tambahnya. (111)
Warga Diminta Lapor Polisi
Kamis 20-02-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,13:13 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Semarakkan Festival Tabut 2026, Siap Hadirkan Beragam Atraksi Budaya
Jumat 12-06-2026,12:41 WIB
Sering Bingung Saat Menyusun Skripsi? Ruang Tuntas Siapkan Pendampingan dan Mentor Berpengalaman
Jumat 12-06-2026,13:22 WIB
Dishub Bengkulu Tegaskan Tarif Parkir Festival Tabut 2026 Sesuai Perda, Jukir Nakal Terancam Sanksi
Jumat 12-06-2026,17:55 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera, SOP dan Laporan Keuangan Perusahaan Dipertanyakan
Jumat 12-06-2026,11:57 WIB
Gedung Dispora Bengkulu Selatan Rusak Parah, ASN Khawatir Keselamatan Kerja
Terkini
Jumat 12-06-2026,22:34 WIB
Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong, PT Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Klarifikasi
Jumat 12-06-2026,17:55 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera, SOP dan Laporan Keuangan Perusahaan Dipertanyakan
Jumat 12-06-2026,17:52 WIB
Wakapolda Bengkulu Cek Kesiapan Pasukan dan Peralatan Dalmas, Tegaskan Pengamanan Aksi Harus Humanis
Jumat 12-06-2026,17:43 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Capai Ratusan Orang, Terlapor Belum Diamankan
Jumat 12-06-2026,17:41 WIB