Karyawan Leasing Dipolisikan Nasabah

Selasa 27-11-2012,09:46 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

GADING CEMPAKA, BE - Seorang karyawan PT OMF, berinisial, Ri, sekitar pukul 11.00  WIB, kemarin dilaporkan oleh salah -seorang nasabahnya, Rafli Razak (56) warga Jalan Cendana RT 8 Kelurahan Sawah Lebar.

Soalnya, karyawan leasing itu, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), Mobil Mitsubishi L 300 bernopol BD 9747 CS milik pelapor. Oleh terlapor BPKB mobil korban tidak disetorkan ke perusahaannya. Sehingga pinjaman uang yang diajukan pelapor tidak dapat dicairkan oleh pihak PT OMF. Sementara BPKB tersebut dibawa kabur oleh karyawan leasing bersangkutan. Akibatnya, pelapor harus menderita kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Peristiwa penggelapan dan penipuan itu, terjadi sekitar 13.00 WIB (18/11) dikediaman korban. Kronologisnya, berawal dari korban yang bermaksud mengajukan pinjaman uang kepada pihak  PT OMF dengan mengadaikan BPKB mobil miliknya. Kemudian, pelapor pun langsung menyerahkan BPKB mobilnya itu pada pelaku.

Hanya saja, oleh pelaku BPKB mobil milik pelapor itu tidak disetorkan kepada perusahaannya. Sehingga pinjaman uang pelapor tidak dapat diproses  oleh  pihak PT OMF. Pelapor pun baru mengetahui hal itu, setelah mendatangi Kantor PT OMF menanyakan proses pinjaman uang tersebut.  Namun, hasil dari konfirmasi kepada pihak perusahaan yang menyatakan jika pinjaman korban tidak dapat diproses karena tidak ada BPKB-nya. Sehingga, pelapor pun mengetahui jika BPKB mobil miliknya sudah digelapkan oleh pelaku.

Kemudian, pelapor langsung melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan telah menerima laporan penipuan dan penggelapan tersebut. Menurutnya, laporan baru masuk dan segera ditindak lanjuti oleh pihaknya. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait