CURUP TENGAH, BE - Keluhan warga terkait tidak berfungsinya pembangunan sarana air bersih di lingkungan RT 7 Kompleks Perumahan BTN Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, akhirnya direspon penegak hukum. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup diam-diam meninjau langsung proyek pada Dinas Pekerjaan Umum yang telah menelan dana Rp 363 juta dari APBD tahun anggaran 2013 tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardono SH melalui Kasi Intel, Mutaqin Harahap SH MH didamping Staf Intel kejari Curup, Rusyidi Sastrawan SH membenarkan telah meninjau langsung fisik bak air hasil pembangunan sarana air bersih pedesaan tersebut. \"Dari pemberitaan sejumlah media massa dan laporan lisan warga, makanya kita kunjungi hasil fisik bak air. Kunjungan ini hanya permulaan pengusutan terkait kemungkinan penyimpangan pada pekerjaan proyek,” ujar Rusyidi.
Kesimpulan sementara, sambung Rusyidi, dari lokasi pembangunan air memang tidak mengalir dari sumber air yang berasal dari aliran Sungai Air Merah. “Kalau ke bak penampung utama air saja tidak mengalir, apalagi ke rumah-rumah warga, namun yang jelas air tidak bisa mengalir ke permukaan yang lebih tinggi,” ujar Rusyidi.
Ditegaskan Rusyidi, hasil pemantauan tersebut akan di buat berita acara untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Curup. “Nah, setelah itu baru kita akan mulai untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sebab, pembangunan sarana ini terbukti sudah tidak bisa memberikan azas manfaat yang positif bagi warga,” ujar Rusyidi.
Puluhan warga RT 7 Kompleks perumahan BTN Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah secara terang-terangan menolak hasil pembangunan sarana air bersih yang dikerjakan oleh CV Jorial Brothers pada tahun anggaran 2013 lalu. Pasalnya, usai dibangun, sarana air bersih tersebut justru tidak berfungsi yaitu mengalirkan air kerumah 130 KK yang ada. Padahal, proyek tersebut telah melalui tahapan serah terima pertama dan telah di bayar 100 % menggunakan dana APBD di Dinas Pekerjaan Umum RL. (999)