TAIS, BE- Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengatakan jika berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan dan memang PT Agri Andalas(AA) melanggar aturan, maka Pemkab Seluma tidak segan-segan mencabut izin operasinya. Karena keberadaan perusahaan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Serta bisa meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. “Saya telah mengeluarkan Surat 005/13/II/K.KBPM/2014 sudah memerintahkan untuk kembali menggelar rapat bersama membahas penyelesaian konflik lahan di PT (AA),”jelasnya Menurutnya, prosesnya penutupanpun masih panjang, akan dilakukan rapat-rapat lanjutan untuk selanjutnya memberikan keputusan pembahasannya, yang jelas kami akan memanggil semua pihak yang bersangkutan mengenai konflik lahan. “Kita akan berkoordinasi dengan seluruh pihak. Namun jika bersalah maka tidak ada lain selain menutup PT AA,” ujarnya. Dijelaskan, jika ini merupakan keluhan dari masyarakat yang melakukan aksi harus tetap ditindaklanjuti dan diselesaikan bersama-sama. Dengan memanggil seluruh jajaran, termasuk PT AA sendiri untuk dimintai keterangan. Serta juga akan mengundang warga perwakilan dari 14 desa di Kabupaten Seluma. “Kamis mendatang akan kita jadwalkan pertemuan antar pihak dengan mengundang yang terkait dalam masalah ini,”terangnya Selain itu, jika mengundang SKPD bersangkutan, Polres Seluma, Kodim 0425 Seluma, serta mengundang BPN Seluma untuk menjelaskan mengenai sengketa lahan yang dilaporkan bahwa PT AA sudah menggarap lahan transmigrasi milik masyarakat di sekitar PT AA di Kecamatan Air Periukan. (333)
Bupati: PT AA Langgar Aturan
Selasa 18-02-2014,18:23 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :