Besok, Tersangka Korupsi Jalan Diperiksa

Selasa 18-02-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Tersangka dugaan korupsi pada proyek jalan Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara JI (35), selaku PPTK besok (19/2) kembali akan diperiksa di Kejari Tais. “Ini merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya,”  ujar Kajari Tais, H Murni Amin SH melalui Kasi Pidsus, Toni Indra SH MH, kemarin. Dijelaskan, untuk tersangka lainnya yakni Direktur CV Sartika Mulia, HY (35), yang juga selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan di Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara, dalam waktu dekat juga akan menjalani pemeriksaan. Meski sudah ditetapkan tersangka, namun para tersangka dalam kasus proyek Jalan Talang Rami tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah ini, tidak ditahan oleh penyidik. “Jadi kita harap seluruh tersangka bersikap koperatif dalam pemanggilan pemeriksaan kedepannya,” harap Toni. Namun, jika tersangka bersikap tidak koperatif dan selalu mempersulit penyidik dalam melakukan pemeriksaan maka tidak tertutup kemungkinan akan di jebloskan ke Lapas Bengkulu. Diketahui, jika proyek pembangunan jalan di Desa Talang Rami sendiri dikerjakan melalui program percepatan pembangunaan infratsruktur daerah (PPID) di Dinas PU Seluma pada tahun 2012 kemarin. Kemudian dialokasikan untuk pembangunan jalan aspal laven sepanjang 5,7 KM degan dana sebesar Rp 2,3 miliar. “Inidikasinya pada pekerjaan dikuranggi volume pekerjaan pembangunan. Karena ada sebagian jalan yang tidak diaspal dan hanya dilakukan pengoralan,” sampainya (333)

Tags :
Kategori :

Terkait