Warga Diimbau Urus KTP-El

Senin 17-02-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Pemerintah Kabupaten Kaur,  mengimbau warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau sekarang disebut KTP El,  di kantor kecamatan masing-masing.  Pasalnya untuk pengurusan KTP El ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Bagi warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman data e-KTP, kami imbau segera mengurus KTP El di kecamatannya masing-masing,” kata  Kepala  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kaur Sepuan Yunir,S.SOS. MSI kemarin. Ia menjelaskan, KTP El berfungsi sebagai identitas jati diri sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk berbagai keperluan, di antaranya pengurusan izin, pembukaan rekening bank. Fungsi lainnya, yakni untuk mewujudkan terciptanya keakuratan data penduduk dalam rangka mendukung berbagai program pembangunan, serta meningkatkan efektivitas administrasi kependudukan dan pelayanan publik. \"Manfaat KTP ini sangat banyak sekali, terutama dalam mengurus surat menyurat,\"ujarnya KTP El  berlaku secara nasional, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2011. Dalam upaya optimalisasi rekam  KTP El, ia minta para petugas yang berada di kecamatan  Kabupaten Kaur  agar lebih gencar melakukan sosialisasi e-KTP kepada masyarakat. “Untuk pihak kecamatan perlu terus berupaya menjaring warga yang belum merekam KTP El,” imbaunya. Dengan demikian, lanjut Sepuan, tidak ada lagi wajib KTP di Kabupaten Kaur   tidak melakukan perekaman KTP El. Sepuan  menambahkan, untuk warga kaur yang belum melakukan rekaman KTP El sekitar 2 ribu lebih dari 100 ribu penduduk di Kabupaten Kaur. \"Sudah mempunyai KTP El di kabupaten Kaur ini sekitar 80 persen lebih, sisanya belum ada KTP El,\" jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait