TAK ingin terulang untuk yang ketiga kalinya rumah dinas milik Pemkab Seluma terbakar, Pemkab akan mengeluarkan SK penempatan rumah dinas bagi pejabat terkait. Surat keputusan iti mewajibkan pejabat yang mendapat jatah rumah dinas untuk menempatinya sesusai dengan peruntukannya. “Kita segera mengeluarkan SK kepada kepala dinas yang belum menempati rumah dinas agar segera menempatinya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Syarifudin DA SH MH. Menurutnya, kepala SKPD yang memang memiliki rumah pribadi di Kota Tais, maka rumah dinas tersebut dapat ditempati oleh sekretaris maupun jajaran di SKPD tersebut. Terpenting, katanya, rumah dinas tersebut ditempati. “Terpenting rumah dinas tersebut ditempati sekalugus bisa merawat aset tersebut. ketimbang tidak ditempati oleh SKPD tersebut,” katanya. (333)
SK Rumah Dinas
Senin 17-02-2014,18:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB