TUBEI,BE - Mulai Senin (17/2) hari ini, Bagian Pengendalian Program dan Pembangunan Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pelatihan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang dilaksanakan di ruang LPSE Lebong. Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari, dalam satu harinya akan diikuti sebanyak 15 SKPD. \"Mudah-mudahan seluruh SKPD bisa dengan baik mengikuti kegiata pelatihan ini,\" ungkap Kabag Pengendalian Prgram dan Pembangunan Setda Lebong Wuwun Mirza SE MT. Dikatakan Wuwun, kegiatan pelatihan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 22 hingga 25 Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam pelatihan ini, nantinya diikuti oleh seluruh admin RUP yang ada di masing-masing SKPD di jajaran Pemkab Lebong. \"SIRUP ini aplikasi sistem rencana umum pengadaan berbasis Web (Web based). Fungsinya sebagai sarana atau alat dalam mengumumkan RUP. Tujuannya untuk untuk mempermudah PA/KPA dalam mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setiap Satker/SKPD,\" kata Wuwun. Selain itu, dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2012 pasal 6 bahwa romat RUP wajib diunggah (upload) dalam Portal Pengadaan Nasional dengan aplikasi yang terdapat pada website www.inaproc.lkpp.go.id. \"Didalam aturan tersebut yang perlu diumumkan ini bukan hanya kegiatan penyedia barang/jasa saja melainkan juga kegiatan swakelola mesti diumumkan dalam RUP tersebut,\" pungkas Wuwun.(777)
15 SKPD Dibekali SIRUP
Senin 17-02-2014,14:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,08:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Manjakan Konsumen Setia lewat Promo 'Servis Meiriah' Sepanjang Mei 2026
Sabtu 09-05-2026,18:46 WIB
Dari Kota Manna untuk Madinah, Abdullah Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Sabtu 09-05-2026,17:10 WIB
Gebyar Mei Makin Untung, Beli Motor Honda di Astra Motor Bengkulu Hemat Angsuran hingga Rp 4,5 Juta
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Terkini
Sabtu 09-05-2026,20:33 WIB
Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dipagari, Kuasa Hukum Sebut Tak Punya Dasar Hukum
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,19:01 WIB