BINTUHAN, BE – Pemkab Kaur membuat aturan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah itu. Pasalnya para PNS dilarang mengenakan baju dinas saat pergi belanja ke pasar atau pergi ke undangan pesta saat jam dinas berlangsung. Bagi yang melanggar siap siap saja untuk mendapat tindakan peringatan hingga tindakan tegas dari aparat penegak perda yakni Satpol PP Kabupaten Kaur. Hal ini disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur Zailan, SPd melalui Kasi Penegak dan Penyidik Perda Martadinata SSos kemarin. Menurutnya, hal ini sesui dengan intruksi Bupati Kaur yang diterima pihaknya belum lama ini. Operasi penertiban memang belum dijadwalkan, namun dalam waktu dekat akan dilaksanakan. “Saat ini kita sedang fokus melakukan penegakan perda tentang hewan ternak, rencanannya usai ini penertiban PNS dan pelajar,” ungkap Martadinata. Dikatakannya, sasaran operasi penertiban PNS dilakukan pihaknya yakni sejumlah pasar dan tempat tempat pesta yang ada di Kabupaten Kaur. Kemudian mereka akan meminta KTP atau identitas yang dimiliki PNS. Jika dinyatakan melanggar, makan akan diperingatkan, namun bila masih tetap melanggar maka akan diberikan sanksi tegas. “Tahap pertama kita ingatkan dulu, tapi jika tetap mengulang akan ditindak,” tegasnya. Ditambahkan Martadinata, pihaknya juga dalam waktu yang bersamaan akan menindak PNS yang keluyuran ke pesta di jam dinas tanpa ada izin dari atasan, sebab informasi yang beredar sering ditemukan sejumlah PNS ke pesta menggunakan baju dinas. “Larangan menggunakan baju dinas ke pasar ini terutama hari Senin hingga hari Rabu,” katanya.(618)
PNS Dilarang Pakai Baju Dinas, Saat ke Pasar dan Pesta
Senin 17-02-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,13:31 WIB
Jangan Tertipu Sikap Manis, Ini Tanda Pasangan yang Sebenarnya Red Flag
Kamis 03-09-2026,13:05 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Menjaga Postur dan Kesehatan Tulang Belakang
Kamis 03-09-2026,13:00 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Kayu Manis Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh
Kamis 03-09-2026,13:22 WIB
Jangan Langsung Oles Odol! Ini Pertolongan Pertama Saat Kulit Terbakar
Kamis 03-09-2026,12:10 WIB
Karya Kreatif GERKATIN Bengkulu, Mars Kota Bengkulu Dibawakan dalam Bahasa Isyarat
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:28 WIB
SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB