BINTUHAN, BE- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Begkulu, H Suardi Abas SH,MH mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya tudingan salah seorang oknum PNS yang bertugas di Kemeng Kabupaten Kaur H, diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada salah seorang janda berinisial LI (30), warga Desa Merepas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. “Ya kita sudah mendapatkan laporan bahwa ada dugaan PNS kita yang dilaporkan telah menghamili seorang warga,” kata Suardi, kepada BE kemarin. Terkait dengan hal itu, Suardi mengungkapkan pihaknya tetap menerapkan praduga tak bersalah dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti. Apakah benar Oknum PNS merupakan mantan pejabat KUA itu melakukan tindak asusila. “Kita sekarang belum bisa mengatakan dia bersalah, karena yang bersangkutan membantah kalau dia telah melakukan itu,\"ujarnya. Namun apabila dalam pembuktian itu dan pemeriksaan H terbukti melakukan hal itu. Maka ancaman yang paling berat yang bersangkutan bisa diberhentikan dari PNS. ” Kita tergantung keinginan Kemenag Kaur, kalau ia minta diberhetikan akan kita berhentikan,” terangnya. Kepala Kandepag Kaur Drs.H.Paimat Sholihin, MHI mengatakan belum bisa memastikan H, melakukan tindak asusila itu. Dimana dalam hasil pemerikasaan beberapa hari lalu, H telah bersumpah membantah tudingan itu. “Waktu kita lakukan pemeriksaan itu ia telah bersumpah depan Al Quran tidak pernah melakukan hal itu sama wanita tersebut,”ungkapnya. Dikatakanya, pihaknya saat ini masih kesulitan dengan alat bukti, untuk membuktikan hal tersebut. Pasalnya dugaan tindak asusila ini tidak ada satu orang bisa dijadikan saksi. ”Kasus seperti ini kan susah untuk dibuktikan, kita sekarang belum bisa mengatakan H ini salah dan telah melakukan hal itu,”jelasnya. H sendiri saat dikonfirmasi oleh Kepala kemenag untuk bertemu dengan wartawan, ia masih enggan untuk buka mulut atas tudinganya telah menghamili janda tersebut. “Dia ini belum mau buka komentar, apa-apa terkait dengan permasalahan ini,” kata Paimat kemarin. Sementara itu, LI meminta kepada H untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersebut. Pasalnya ia saat ini minta untuk dinikahi oleh H, jika tidak ia akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum. “Saya itu minta kepada dia untuk bertangung jawab, karena dia itu telah membuat saya hamil,”ujarnya. Ditambahkanya, jika nanti banyi tersebut telah lahir, ia siap untuk melakukan tes DNA terhadap anak tersebut. “Saya nanti akan buktikan kalau anak ini dari dia, nanti waktu lahir saya berani lakukan tes DNA,”ujarnya.(618)
Jika Terbukti Hamili Janda Mantan Kepala KUA Dipecat
Kamis 13-02-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,13:00 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Kayu Manis Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh
Kamis 03-09-2026,13:31 WIB
Jangan Tertipu Sikap Manis, Ini Tanda Pasangan yang Sebenarnya Red Flag
Kamis 03-09-2026,13:05 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Menjaga Postur dan Kesehatan Tulang Belakang
Kamis 03-09-2026,12:10 WIB
Karya Kreatif GERKATIN Bengkulu, Mars Kota Bengkulu Dibawakan dalam Bahasa Isyarat
Kamis 03-09-2026,13:22 WIB
Jangan Langsung Oles Odol! Ini Pertolongan Pertama Saat Kulit Terbakar
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:28 WIB
SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB