BINTUHAN, BE- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Begkulu, H Suardi Abas SH,MH mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya tudingan salah seorang oknum PNS yang bertugas di Kemeng Kabupaten Kaur H, diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada salah seorang janda berinisial LI (30), warga Desa Merepas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. “Ya kita sudah mendapatkan laporan bahwa ada dugaan PNS kita yang dilaporkan telah menghamili seorang warga,” kata Suardi, kepada BE kemarin. Terkait dengan hal itu, Suardi mengungkapkan pihaknya tetap menerapkan praduga tak bersalah dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti. Apakah benar Oknum PNS merupakan mantan pejabat KUA itu melakukan tindak asusila. “Kita sekarang belum bisa mengatakan dia bersalah, karena yang bersangkutan membantah kalau dia telah melakukan itu,\"ujarnya. Namun apabila dalam pembuktian itu dan pemeriksaan H terbukti melakukan hal itu. Maka ancaman yang paling berat yang bersangkutan bisa diberhentikan dari PNS. ” Kita tergantung keinginan Kemenag Kaur, kalau ia minta diberhetikan akan kita berhentikan,” terangnya. Kepala Kandepag Kaur Drs.H.Paimat Sholihin, MHI mengatakan belum bisa memastikan H, melakukan tindak asusila itu. Dimana dalam hasil pemerikasaan beberapa hari lalu, H telah bersumpah membantah tudingan itu. “Waktu kita lakukan pemeriksaan itu ia telah bersumpah depan Al Quran tidak pernah melakukan hal itu sama wanita tersebut,”ungkapnya. Dikatakanya, pihaknya saat ini masih kesulitan dengan alat bukti, untuk membuktikan hal tersebut. Pasalnya dugaan tindak asusila ini tidak ada satu orang bisa dijadikan saksi. ”Kasus seperti ini kan susah untuk dibuktikan, kita sekarang belum bisa mengatakan H ini salah dan telah melakukan hal itu,”jelasnya. H sendiri saat dikonfirmasi oleh Kepala kemenag untuk bertemu dengan wartawan, ia masih enggan untuk buka mulut atas tudinganya telah menghamili janda tersebut. “Dia ini belum mau buka komentar, apa-apa terkait dengan permasalahan ini,” kata Paimat kemarin. Sementara itu, LI meminta kepada H untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersebut. Pasalnya ia saat ini minta untuk dinikahi oleh H, jika tidak ia akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum. “Saya itu minta kepada dia untuk bertangung jawab, karena dia itu telah membuat saya hamil,”ujarnya. Ditambahkanya, jika nanti banyi tersebut telah lahir, ia siap untuk melakukan tes DNA terhadap anak tersebut. “Saya nanti akan buktikan kalau anak ini dari dia, nanti waktu lahir saya berani lakukan tes DNA,”ujarnya.(618)
Jika Terbukti Hamili Janda Mantan Kepala KUA Dipecat
Kamis 13-02-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,17:25 WIB
Wali Kota Bengkulu Serahkan Bantuan Kursi Roda, Pastikan Warga Kurang Mampu Dapat Perhatian
Rabu 22-04-2026,13:40 WIB
Terkuak di Persidangan, Dugaan 'Fee Bupati' Rp 110 Juta Mengalir ke Istri Eks Kepala Daerah Kaur
Rabu 22-04-2026,14:16 WIB
Semangat Betunggal Membara, Warga Pino Raya Padati Jalan Santai
Rabu 22-04-2026,14:12 WIB
Satlantas Bengkulu Selatan Gencar Edukasi, Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan
Rabu 22-04-2026,14:20 WIB
Petir Sambar Penyadap Karet di Seluma, Satu Tewas Dua Luka
Terkini
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Kamis 23-04-2026,12:13 WIB