Cegah Haji Eksodus, Daftar Wajib E-KTP

Kamis 13-02-2014,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE- Guna mencegah pendaftar haji dari luar Kabupaten Kaur (Eksodus), Pemerintah akan memperketat syarat calon jamah haji dengan mengunakan E-KTP. “Karena kita lihat untuk kabupaten Kaur saat ini banyak calon jamaah haji dari luar, untuk itu di tahun ini bagi  yang ingin mendaftarkan haji harus ada E-KTP dari penduduk Kabupaten Kaur ini,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kandepag) Kaur Drs.H Paimat  Sholihin MHI, saat ditemui BE kemarin. Dikatakan Paimat, untuk calon jamah haji di Kabupaten Kaur pada tahun 2014 hingga 2017 penuh. Sehingga bagi warga ingin menunaikan ibadah haji harus menunggu tahun 2018 mendatang. “Untuk kuota haji di Kabupaten kaur ini sangat penuh, hingga 2017 mendatang. Untuk itu bagi calon haji yang akan mendaftarkan diri ini harus mengunakan E-KTP asli penduduk Kaur,”ungkapnya. Lebih lajut ia  mengatakan, untuk ongkos naik haji (ONH) pihaknya belum bisa memastikan. Sebab ini berperdoman dengan dolar. Hanya sebagai gambaran untuk tahun sebelumnya ONH sebesar Rp 32 jutaan sedangkan untuk uang pangkal harus disetor  calon jamaah haji minimal Rp 25,1 juta.  “Ongkos haji naik atau tidaknya kita belum bisa memastikan turun ataukah naik. Karena kita berpedoman pada dolar,”jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait