Pasca Ditetapkan Tsk, Mantan Kadishub Menghilang

Kamis 13-02-2014,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Mantan Kadishukominfo Kota Bengkulu, Rufal Mitra, seperti hilang di telan bumi. Sebab, pasca ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan parkir Zona 6, 28  Januari lalu, Rufal tidak pernah menampakkan diri. Bahkan saat penyidik Kejari memintanya datang ke Kejari Bengkulu sebagai saksi dari tersangka lahan parkir lainnya yakni Verizon selaku Direktur CV Tiga Saudara, Rufal tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. \"Sudah 3 kali kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka Rufal untuk diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Verizon, namun pemanggilan tersebut tidak dipenuhi oleh Rufal. Sekarang saja keberadaan Rufal tidak diketahui,\" jelas Kajari Bengkulu, H Suryanto SH, kemarin. Suryanto menambahkan, setelah pihaknya merampungkan berkas tersangka Verizon, maka penyidik akan memeriksa Rufal sebagai tersangka. Pihak Kejari akan melakukan pemanggilan terhadap rufal maksimal sebanyak 3 kali. Jika dia tidak memenuhi panggilan tersebut, maka akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari. \"Nanti kita akan melakukan pemanggilan terhadap Rufal mengenai pemeriksaan selaku tersangka kasus korupsi. Maksimal kita akan melakukan 3 kali pemanggilan, jika panggilan tersebut tidak juga dihadiri oleh tersangka Rufal maka kita akan menetapkan Rufal sebagai DPO. selain itu dia (Rufal ) juga akan dikenakan pasal 21 UU Tipikor,\" ujar Suryanto. Untuk diketahui, kasus korupsi tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait proyek lahan parkir di Zona 6 diduga merugikan negara sebesar 660 juta.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait