Dewan Minta Nasihat Pakar

Rabu 12-02-2014,19:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Guna melakukan pencabutan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Proyek Multiyears agar tak bermasalah dikemudian hari, kemarin DPRD Seluma mendatangkan pakar hukum, Dr Elektison Soni. Dalam hering yang dilakukan di gedung dewan itu, pencabutan Perda dipastikan tidak akan berdampak hukum. Menurut Elektison, Perda adalah produk hukum yang dibuat oleh Pemkab dan DPRD Seluma. Sehingga ketika Perda tersebut sudah tidak bisa diterapkan kembali, maka bisa dan boleh dicabut. “Tidak ada permasalahan jika DPRD melakukan pencabutan terhadap perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Multiyears. Namun Pemda berkeharusan untuk menagik kelebihan pembayaran terkadap pihak ketiga dari kontraktor tersebut,” papar Elektison. Menurutnya lagi, pencabutan itu tidak akan berdampak pada hukum bagi anggota DPRD Seluma. Mengingat sejauh ini Perda tersebut tidak diterapkan dan tidak juga dianggarkan dalam APBD 2014 ini. Namun, jika dianggarkan, maka dana yang ada tidak bisa dipergunakan setelah pekerjaan itu tengah dalam penyidikan pihak penegag hukum. “Apa yang dilakukan ini sangatlah positih mengingat keraguan dan tindakan yang belum diketahui akan berdampak hukum jika enggan untuk berkoordinasi,” sampainya. Di tempat yang sama, Ketua DPRD Seluma, Drs Martadinata mengutarakan, koordinasi yang sekalugus diskusi itu dilakukan agar rekan-rekannya anggota dewan tidak ragu lagi melakukan pencabutan Perda tersebut. Sehingga akan dilakukan pandangan akhir fraksi terhadap pencabutan perda tersebut. Setelah itu barulah resmi dicabut dan tidak diberlakukan lagi. “Ini sebagai bentuk menjawab keraguan akan proses pencabutan Perda sehingga tidak berdampak pada kita,” sampainya. Namun yang jelas sejak tahun 2013 kemarin, Pemkab Seluma dan DPRD Seluma  sudah tidak menganggarkan lagi anggaran dana Multy Years. Sehingga perdanya sudah tidak digunakan lagi oleh Pemkab Seluma dan DPRD untuk pelaksanaan pembangunan di Kabpaten Seluma yang sempat menjadi terbengkalai. “Dengan pencabutan ini pembangunan yang sempat terhalang dengan ling multy yers ini dapat dikerjakan kembali,” bebernya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait