KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Ke depan sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam kuliah kependidikan. Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat. Sarjana non kependidikan juga diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG selayaknya sarjana kependidikan. Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan FKIP, sarjana non kependidikan wajib mengikuti dan lulus program matrikulasi dulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan untuk sarjana FKIP yang linier atau sesuai dengan mata pelajaran yang bakal diampu, tidak perlu mengikuti program matrikulasi itu. Khusus untuk sarjana yang bakal mengajar di jenjang SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakukan berbeda bagi lulusan kependidikan maupun non kependidikan ketika mengikuti PPG. Mereka diwajibkan untuk mengikuti PPG dengan bobot atau beban belajar sebanyak 36 hingga 40 SKS. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, Kemendikbud harus bisa menanggung resiko jika membuka akses luas kepada sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. \"Guru adalah profesi khusus. Mestinya pendidikannya juga khusus dalam waktu yang cukup,\" katanya. Menurutnya calon guru yang sudah kuliah selama empat tahun di FKIP, sejatinya masih perlu ditingkatkan. Apalagi untuk sarjana non kependidikan, yang baru mendalami urusan kependidikan setelah dia lulus kuliah. \"Sebaiknya untuk mendidik calon guru profesional, dimulai sejak lulus SMA. Bukan sejak lulus sarjana,\" kata dia. Jika kebijakan membuka akses calon guru profesional untuk sarjana non kependidikan itu tetap dijalankan, Sulistyo meminta supaya program matrikulasi dijalankan dengan serius. Sehingga para sarjana non profesionalitu tidak kikuk saat mengikuti program PPG bersama calon guru lain lulusan FKIP. Sulistyo mengatakan sejak awal calon guru harus memiliki niat yang mantap untuk menjadi guru. Sedangkan sarjana non kependidikan, ketika masuk kuliah belum tentu berniat menjadi guru. Bisa saja ingin menjadi guru karena tergiur penghasilan yang besar, atau karena sulit mecari pekerjaan sesuai dengan bidang keilmuannya. \"Saya mendukung guru menjadi profesi pilihan generasi muda potensial,\" paparnya. (wan)
Sarjana Non Kependidikan Bebas jadi Guru Profesional
Rabu 12-02-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,10:33 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Ingatkan Camat Awasi APBDes 2026
Kamis 30-04-2026,10:27 WIB
Polres Kaur Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung Kemuning
Kamis 30-04-2026,08:35 WIB
Jamaah Haji Bengkulu Utara Mulai Jalani Ibadah di Madinah, Seluruh Peserta Kloter 4 Dilaporkan Sehat
Kamis 30-04-2026,10:24 WIB
Kado Istimewa untuk Warga Apur, Presiden Berikan Sapi Kurban Seberat 1 Ton
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB
Kuasa Hukum Tegaskan Aktivitas Tambang Beby–Saskya Bukan Kejahatan, Murni Kerja Sama Bisnis Beritikad Baik
Terkini
Kamis 30-04-2026,17:32 WIB
Kejati Bengkulu Siap Tuntaskan Perkara Tepat Waktu
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,16:25 WIB
Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis
Kamis 30-04-2026,16:22 WIB
Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB