Baliho Foto Caleg

Rabu 12-02-2014,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PEMASANGAN alat peraga kampanye kembali ditemui di pinggir jalan lintas Curup - Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding.   Terpasang foto dan nomor urut salah satu Caleg yang mencalonkan diri dari salah satu partai beserta nomor urutnya.  Baliho tersebut sangat besar berukuran 1x2 meter dan menghadap ke jalan raya. Padahal pemasangan baleho beserta poto tersebut tidak boleh, dikarenakan telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2013 tentang pedoman berkampanye. Tapi baliho beserta foto tersebut sampai saat ini masih terpasang di pinggir jalan dan banyak baliho tersebut belum ada penanganannya dari Panwas Kabupaten tentang banyaknya baliho berserta foto yang terpasang sepanjang Kecamatan Sindang Kelingi, Kecamatan Binduriang dan Kecamatan PUT. Selain pemasangan baliho, pelanggaran juga terjadi pada pemasangan bendera partai yang tidak beraturan dan tumpang tindih.  Dimana pemasangan baliho dari partai lain dan terpasang bendera partai lain. Kepala Desa Tanjung Sanai 1, Rizal ditemui Bengkulu Ekspress mengatakan pemasangan baliho tersebut tidak ada izin dari pemerintah desa dan ia tidak diberitahu tentang pemasangan alat peraga kempanye tersebut. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait