JAKARTA- Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai partai politik (parpol) bisa dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila mendapat dana hasil kejahatan. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri bila ada indikasi parpol menerima dana haram. Asep mengatakan, sudah ada ketentuan yang bisa menjerat parpol dalam UU TPPU Nomor 8/2010. Ia menyebut ketentuan itu ada dalam pasal 6 dan pasal 7. Menurut dia, KPK bisa melakukan langkah hukum terhadap parpol yang terindikasi menerima uang hasil kejahatan. \"Ada penghukuman partai politik, ada keberanian KPK,\" kata Asep di Jakarta, Ahad (9/2) lalu. Asep menilai, parpol termasuk dalam kategori korporasi. Sehingga ia berpendapat parpol bisa dijerat dengan Pasal dalam UU TPPU. Memang masih ada polemik apakah parpol itu termasuk korporasi atau bukan. Namun Asep mengatakan, penjelasan korporasi itu sudah jelas. \"Korporasi sekumpulan orang, organisasi yang mempunyai dana, punya tujuan. Partai korporasi bukan, Kan sekumpulan orang,\" ujar mantan hakim yang sempat berkarier di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan PN Jakarta Pusat itu. Menurutnya ketentuan untuk menjerat parpol itu sudah ada. Ia mendorong KPK untuk berani mengambil langkah hukum apabila terendus adanya parpol yang menerima aliran dana hasil kejahatan. \"Siapapun partainya, harus berani. Kejahatan korporasi itu sudah dianut dalam undang-undang kita,\" tegasnya.
Terima Dana Haram, Parpol Bisa Kena Pasal TPPU
Senin 10-02-2014,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,14:02 WIB
Audit Eksternal Perkuat Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Nilai Kerugian Lebihi Hasil Audit Internal
Terkini
Rabu 01-07-2026,10:37 WIB
Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan
Rabu 01-07-2026,10:33 WIB
Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Rabu 01-07-2026,10:29 WIB
Terus Bertumbuh, Bengkel Binaan Yayasan AHM Jadi Penopang Ekonomi Daerah
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB