JAKARTA- Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai partai politik (parpol) bisa dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila mendapat dana hasil kejahatan. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri bila ada indikasi parpol menerima dana haram. Asep mengatakan, sudah ada ketentuan yang bisa menjerat parpol dalam UU TPPU Nomor 8/2010. Ia menyebut ketentuan itu ada dalam pasal 6 dan pasal 7. Menurut dia, KPK bisa melakukan langkah hukum terhadap parpol yang terindikasi menerima uang hasil kejahatan. \"Ada penghukuman partai politik, ada keberanian KPK,\" kata Asep di Jakarta, Ahad (9/2) lalu. Asep menilai, parpol termasuk dalam kategori korporasi. Sehingga ia berpendapat parpol bisa dijerat dengan Pasal dalam UU TPPU. Memang masih ada polemik apakah parpol itu termasuk korporasi atau bukan. Namun Asep mengatakan, penjelasan korporasi itu sudah jelas. \"Korporasi sekumpulan orang, organisasi yang mempunyai dana, punya tujuan. Partai korporasi bukan, Kan sekumpulan orang,\" ujar mantan hakim yang sempat berkarier di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan PN Jakarta Pusat itu. Menurutnya ketentuan untuk menjerat parpol itu sudah ada. Ia mendorong KPK untuk berani mengambil langkah hukum apabila terendus adanya parpol yang menerima aliran dana hasil kejahatan. \"Siapapun partainya, harus berani. Kejahatan korporasi itu sudah dianut dalam undang-undang kita,\" tegasnya.
Terima Dana Haram, Parpol Bisa Kena Pasal TPPU
Senin 10-02-2014,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,14:47 WIB
Polres Mukomuko Ungkap Kasus Peredaran Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Jumat 23-10-2026,14:45 WIB
Dugaan Korupsi Rekrutmen RSKJ, Jaksa Minta Polda Periksa Saksi Tambahan
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB
Kebakaran Dua Ruko Gudang di Bumi Ayu Bengkulu, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Terkini
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB