JAKARTA- Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai partai politik (parpol) bisa dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila mendapat dana hasil kejahatan. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri bila ada indikasi parpol menerima dana haram. Asep mengatakan, sudah ada ketentuan yang bisa menjerat parpol dalam UU TPPU Nomor 8/2010. Ia menyebut ketentuan itu ada dalam pasal 6 dan pasal 7. Menurut dia, KPK bisa melakukan langkah hukum terhadap parpol yang terindikasi menerima uang hasil kejahatan. \"Ada penghukuman partai politik, ada keberanian KPK,\" kata Asep di Jakarta, Ahad (9/2) lalu. Asep menilai, parpol termasuk dalam kategori korporasi. Sehingga ia berpendapat parpol bisa dijerat dengan Pasal dalam UU TPPU. Memang masih ada polemik apakah parpol itu termasuk korporasi atau bukan. Namun Asep mengatakan, penjelasan korporasi itu sudah jelas. \"Korporasi sekumpulan orang, organisasi yang mempunyai dana, punya tujuan. Partai korporasi bukan, Kan sekumpulan orang,\" ujar mantan hakim yang sempat berkarier di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan PN Jakarta Pusat itu. Menurutnya ketentuan untuk menjerat parpol itu sudah ada. Ia mendorong KPK untuk berani mengambil langkah hukum apabila terendus adanya parpol yang menerima aliran dana hasil kejahatan. \"Siapapun partainya, harus berani. Kejahatan korporasi itu sudah dianut dalam undang-undang kita,\" tegasnya.
Terima Dana Haram, Parpol Bisa Kena Pasal TPPU
Senin 10-02-2014,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,13:34 WIB
Pangdam XXI/Radin Inten Warning Penyerobot Lahan Hutan di Mukomuko
Sabtu 11-04-2026,13:35 WIB
Jaksa Tuntut Dua Eks Pejabat Bengkulu di Kasus Pasar Panorama, Kerugian Negara Capai Rp12,07 Miliar
Sabtu 11-04-2026,14:15 WIB
Buron 4 Tahun, Terpidana Tambang Ilegal Seluma Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Bengkulu
Sabtu 11-04-2026,14:29 WIB
Pjs Kades Batu Kuning Resmi Dilantik, Sekda Bengkulu Selatan Tekankan Amanah dan Sinergi Pembangunan
Sabtu 11-04-2026,14:23 WIB
Antisipasi Membeludaknya Pendaftar, Disdikbud Mukomuko Terapkan Zonasi Fleksibel di PPDB 2026
Terkini
Sabtu 11-04-2026,18:54 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Jawab Keluhan Nelayan, Break Water Muara Pasar Bawah Dibangun
Sabtu 11-04-2026,18:51 WIB
Polres Bengkulu Selatan Bersihkan Masjid, Wujudkan Lingkungan Ibadah ASRI
Sabtu 11-04-2026,18:48 WIB
Kapolda Bengkulu Turun Langsung, Konservasi Penyu Warga Terancam Abrasi Dapat Perhatian
Sabtu 11-04-2026,15:38 WIB
Bupati Rifai Tajudin Jemput Dana Hibah ke BNPB, Perkuat Program Pascabencana
Sabtu 11-04-2026,15:22 WIB