JAKARTA- Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai partai politik (parpol) bisa dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila mendapat dana hasil kejahatan. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri bila ada indikasi parpol menerima dana haram. Asep mengatakan, sudah ada ketentuan yang bisa menjerat parpol dalam UU TPPU Nomor 8/2010. Ia menyebut ketentuan itu ada dalam pasal 6 dan pasal 7. Menurut dia, KPK bisa melakukan langkah hukum terhadap parpol yang terindikasi menerima uang hasil kejahatan. \"Ada penghukuman partai politik, ada keberanian KPK,\" kata Asep di Jakarta, Ahad (9/2) lalu. Asep menilai, parpol termasuk dalam kategori korporasi. Sehingga ia berpendapat parpol bisa dijerat dengan Pasal dalam UU TPPU. Memang masih ada polemik apakah parpol itu termasuk korporasi atau bukan. Namun Asep mengatakan, penjelasan korporasi itu sudah jelas. \"Korporasi sekumpulan orang, organisasi yang mempunyai dana, punya tujuan. Partai korporasi bukan, Kan sekumpulan orang,\" ujar mantan hakim yang sempat berkarier di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan PN Jakarta Pusat itu. Menurutnya ketentuan untuk menjerat parpol itu sudah ada. Ia mendorong KPK untuk berani mengambil langkah hukum apabila terendus adanya parpol yang menerima aliran dana hasil kejahatan. \"Siapapun partainya, harus berani. Kejahatan korporasi itu sudah dianut dalam undang-undang kita,\" tegasnya.
Terima Dana Haram, Parpol Bisa Kena Pasal TPPU
Senin 10-02-2014,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,12:19 WIB
Walikota Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bendera Merah Putih Berkibar Sepanjang Agustus
Sabtu 01-08-2026,12:24 WIB
Apresiasi Kerja Nyata, Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan Kepada Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro
Sabtu 01-08-2026,18:25 WIB
HIPKA Bengkulu Tancap Gas, Kolaborasi Pengusaha dan Perbankan Didorong Perkuat Ekonomi Daerah
Sabtu 01-08-2026,12:17 WIB
Bengkulu Swimming Championship #3 Siap Digelar, Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov 2026
Sabtu 01-08-2026,18:09 WIB
Nasib Tejo Suroso Menggantung, Hasil Klarifikasi Sudah di Tangan Gubernur
Terkini
Sabtu 01-08-2026,21:08 WIB
Promo Kemerdekaan, Bawa Pulang New Honda Vario EVO 160 Cukup DP Rp1,7 Juta
Sabtu 01-08-2026,18:25 WIB
HIPKA Bengkulu Tancap Gas, Kolaborasi Pengusaha dan Perbankan Didorong Perkuat Ekonomi Daerah
Sabtu 01-08-2026,18:09 WIB
Nasib Tejo Suroso Menggantung, Hasil Klarifikasi Sudah di Tangan Gubernur
Sabtu 01-08-2026,18:08 WIB
Polda Bengkulu Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi El Nino serta Karhut
Sabtu 01-08-2026,12:24 WIB