Wabup Minta Hentikan Proyek Rumah Bupati

Sabtu 08-02-2014,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron SE meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dr H Herawansyah MSc memutus kontrak pekerjaan proyek pembangunan rumah dinas (Rumdin) bupati. Alasannya, katanya, walau sudah diberi perpanjangan masa kerja, hingga kini proyek tersebut belum tuntas. Lebih dari itu, perusahaan bersangkutan juga harus masuk ke dalam daftar hitam (black list). “Kontraktor rumah dinas bupati harus diberikan sanksi yang tegas, mengingat banyak tidak terselesaikan. Termasuk sejumlah kelengkapan administrasi mulai dari lelang hingga sekarang kejanggalanpun terlibat,” kata Mufran. Kata Mufran, kejanggalan administrasi lelang yang ada, yakni kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut menawar senilai Rp 2,5 miliar, namun dalam kontrak kerja senilai Rp 2,7 miliar. Sehingga masalah itu telah terjadi pengelembunggan anggaran. \"Sudah tahu kejanggalan ini. Mestinya ini tidak terjadi dan harus senilai penawaran semula Rp 2,5 miliar. Jika salah, tidak mungkin mencapai Rp 300 juta. Dan ini merupakan adanya unsur kesengajaan dari pihak tertentu,” kata Mufran mengorek masalah proyek tersebut. Lebih lanjut, Mufran mengatakan, saat ini meskipun sudah diperpanjang waktu pengerjaan, proyek tahun anggaran 2013 itu tinggal menyisahkan 12 hari lagi. Dipastikannya pekerjaan tersebut belum mencapai 80 persen. Mufran memperkirakan, untuk proses finishing membutuhkan waktu hampir dua bulan, setelah pembangunan selesai. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait