Kakek Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat 07-02-2014,19:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SUKARAJA, BE- Usai menjalani pemeriksaan polisi secara intensif, kakek cabul berinisial SU (54) warga Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja, Seluma mendapat ancaman pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. “Tersangka telah mengakui jika perbuatannya, sejauh ini kita mengenakan undang-undang perlindungan anak. Mengingat korban masih berusia 9 tahun,\" kata Kapolres Seluma, AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Fery Putra Samodra. Diketahui, tersangka sendiri tega mencabuli korban, sebut saja Mekar (9) yang merupakan cucu tirinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 3 salah satu SD di Kecamatan Sukaraja. “Meskipun baru sekali, perbuatan tersangka tidak pantas dilakukan terhadap wanita apa lagi anak dibawah umur,” jelasnya. Menurutnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka lantaran tergiur setelah menonton video porno. Sehingga tersangka tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih kecil. Kasusnya kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolsek Sukaraja, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di tempat kerja tersangka. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait