BENGKULU, BE – Cinta (15) – bukan nama sebenarnya-, warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu yang merupakan korban pencabulan di Hotel Pantai Panjang, kemarin diperiksa Unit PPA Polda Bengkulu. Pemeriksaan ini untuk mengetahui kronologis kejadian yang sebenarnya antara korban dan pelaku Wi yang saat ini masih dicari oleh Unit PAA Polda Bengkulu. Menurut Ps Kanit PPA, Aipda Yenni, korban telah mengatakan yang sejujurnya kepada penyidik. Dalam pemeriksaan itu, korban mengaku mengenal pelaku baru 2 minggu. \"Setelah 2 minggu itu, pelaku kemudian mengajak korban ke Hotel Pantai Panjang untuk melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka,\" kata Yenni. Setelah pertemuan itu mereka sering kali melakukan hubung layaknya suami istri tersebut. \"Menurut korban mereka sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri, meskipun baru 2 minggu saling kenal,\" ujar Yenni. Yenni menambahkan, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut pelaku kemudian kabur. Pelaku mengatakan tidak akan bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. \"Karena pelaku tidak mau tanggungjawab tersebut kemudian korban melaporkan ke Polda Bengkulu,\" tuturnya. Data yang ada pelaku dilaporkan kakak korban, N (39), 3 Januari lalu sekitar pukul 11.40 WIB ke Mapolda Bengkulu atas dasar Undang - Undang Perlindungan Anak.(cw3)
Kenal 2 Minggu, Bersetubuh 4 Kali
Jumat 07-02-2014,11:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :