Desa Bebas Gunakan Dana Percepatan

Kamis 06-02-2014,19:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Tahun anggaran 2014 ini Pemkab Seluma memberikan kebebasan kepada para kepala desa untuk mempergunakan dana percepatan pembangunan senilai Rp 118 juta per desa. Hanya saja, haruskan berdasarkan mufakat dan kesepakatan warga warga desa bersangkutan. Sejauh ini bagian Pemerintahan dan Administrasi Hukum Pemkab tengah melakukan revisi terhadap Perbup tahun 2013 lalu yang mengatur akan penggunaan dana tersebut. “Salah satu revisinya adalah i penggunaan dana percepatan pembagunan di bebaskan. Namun harus bedasarkan aspirasi, hanya saja melalui kesepakatan warga dan kades,” kata Kabag Adminsitrasi Hukum Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH MH. Dikatakannya, pihaknya mengharapkan dalam kebebasan itu tidak terjadi tumpang tindih pembangunan dengan program pemerintah pusat. Seperti PNPM Mandiri yang juga melakukan pembagunan setiap tahunnya di setiap desa. “Kita harap tidak terjadi tumpang tindih saja, melainkan harus saling berkoordinasi anatara perangkat desa dan petugas PNPM,” katanya. Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Seluma, Suwardi yang juga Kades Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi menanggapi positif hal tersebut. Katanya, masalah pengelolaan dana percepatan pembangunan, pemerintah desa tetap diberikan kebebasan untuk menggunakannya. Sesuai dengan kebutuhan yang ada di desa. “Kebebasan untuk mengelola anggaran yang ada, karena kebutuhan setiap desa pasti berbeda-beda. Sesuai dengan permasalahan dan usulan masyaraktnya masing-masing,” katanya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait