Pilkada Dihelat Serentak

Kamis 06-02-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE – Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanajar Sudarsa menegaskan kalau komisi yang dipimpinnya akan segera mensahkan RUU Pilkada menjadi UU yang salah satu butirnya Pilkada harus dilakukan serentak. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan digelarnya Pemilu serentak pada tahun 2019. Karena itu, apapun alasan dan kondisinya RUU Pilkada tersebut harus disahkan, meski harus dibawa ke paripurna DPR RI akibat masih ada materi dan substansi yang belum bisa disepakati bersama. Namun Agun berharap tak ada substansi yang ditolak di paripurna terkait RUU Pilkada itu. ”Harapannya tidak ada substansi yang ditolak dalam RUU Pilkada itu, sehingga harus disahkan. Sebab, kalau itu dilakukan pada periode DPR 2014-2019, maka akan sarat kepentingan politik. Makanya sekarang ini terus kami godok untuk menyepakati bersama-sama pemerintah dan fraksi-fraksi,” lontar Agun. Dijelaskan Agun, pihaknya memang masih menunggu sikap fraksi-fraksi terkait pengesahan RUU Pilkada itu, agar jangan sampai terulang lagi seperti kasus dana saksi untuk parpol yang masih menjadi polemik sampai sekarang, dimana dana saksi untuk parpol sudah bulat disepakati di Komisi II DPR namun ternyata beberapa anggota fraksi justru menolak. Terkait Pemilu serentak, menurut Agun, adalah Pileg dan Pilpres serentak termasuk Pilkada serentak. Namun, kata Agun, pihaknya sepakat agar Pilkada serentak dilaksanakan mulai 2015 hingga ke depan. Alasannya ada lumayan banyak kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2014 ini. ”Apa maksudnya serentak? Pemilu nasional dan pemilu lokal. Namun dengan putusan MK itu maka yang serentak itu adalah Pileg dan Pilpres dan ini berarti dimulai pada 2019. Lantas Pemilu serentak kedua adalah Pilkada, problemnya kalau gubernur dipilih langsung, tapi bupati dan walikota dipilih DPRD atau sebaliknya. Nah, semua ini yang perlu disinkronkan. Termasuk tentang pasangan itu, DPR tetap diusung secara paket antara kepala dan wakil kepala daerah,” urai Agun panjang lebar. Sedangkan Dirjen Otda Kemendagri Djohan Djohermansyah berharap agar penyelenggaraan Pilkada langsung secara serentak tidak belang-belang alias bolong-bolong. Sebaliknya Pilkada Gubernur maupun Bupati dan Walikota mesti digelar secara paralel untuk memudahkan Panitia Pemungutan Suara serta efisiensi penyelenggaraan Pemilu. Menurut Djohan, pelaksanaan Pilkada serentak ini masih terganjal di mekanisme pemilihan. Hingga saat ini belum ada kesepakatan dengan antara pemilihan gubernurnya secara langsung, lalu bupatinya dipilih DPRD atau sebaliknya. Djohan juga mengakui dari tiga RUU yang berkaitan langsung, hanya RUU Desa yang telah menjadi UU. Dua lainnya RUU Pilkada dan RUU Pemda (yang menjadi induk kedua RUU) belum disahkan. ”Itu karena belum ada kesepakatan. Saran saya, jangan ada belangbelang. Seragamkan semuanya, jangan ada yang langsung dan ada yang tidak langsung. Kalau pilkada gubernur dipilih secara tidak langsung oleh DPRD, maka Pilkada bupati dan pilkada walikotanya juga dipilih DPRD. Demikian pula kalau Pilgub-nya dipilih secara langsung, maka Pilbup atau Pilwakot-nya juga dipilih secara langsung. Jadi berjalan secara paralel beriringan,” terang Djohan. Mengenai waktu dimulainya Pilkada serentak, Djohan mengatakan sesuai kesepakatan dengan lintas fraksi di Komisi II DPR, maka ada opsi-opsi dan masa transisi untuk menggelar Pilkada serentak. Kalau dimulai awal tahun 2015, maka kepala daerah yang dipilih pada tahun 2010, akan ada 203 daerah yang mengikuti Pilkada serentak. ”Itu kalau kita buat serentak untuk Pilgub dan Pilbup maupun Pilwakot,” imbuhnya. Sementera opsi kedua adalah, jika Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2018, akan ada 285 daerah yang mengikutinya. Sisanya masih ada di tahun 2019, kepala daerah yang habis masa jabatannya sebanyak 51 daerah, seperti Jatim yang dipercepat menjadi tahun 2013. Tapi kalau total Pilkada serentak tahun 2020, akan ada Pilgub/Pilbup dan Pilwako sebanyak 539 daerah di luar usulan Daerah Otonomi Baru. ”Artinya satu tahun setelah Pilpres dan Pileg langsung, baru digelar Pilkada serentak. Kalau berhasil, maka Indonesia akan ada dua kali Pemilu, Pileg dan Pilpres serentak lantas Pilkada serentak. Ini menjadi kemajuan sistem Pemilu Indonesia,” ujarnya bersemangat. Menyangkut sistem paket atau tidak, tunggal atau berpasangan dalam Pilkada, Djohan mengatakan RUU Pilkada yang akan disahkan paling akhir bulan Maret sebelum Pemilu 2014 nanti, bertujuan untuk memperbaiki terjadinya pecah kongsi yang mencapai di atas 80 persen. Bahkan data terakhir pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami pecah kongsi secara sangat signifi kan yakni 93 persen. Karena itu, pemerintah mengusulkan dalam RUU agar dalam Pilkada serentak transisi secara menyeluruh yakni yang dipilih kepala daerah saja baik Gubernur/Bupati dan Walikota atau Mono Eksekutif. ”Setelah terpilih baru mengusulkan Wakil Kepala Daerah, bisa berasal satu pintu yakni PNS yang memenuhi persyaratan atau non- PNS seperti wartawan, atau ulama. Dalam menentukan wakil juga dilihat dari jumlah penduduk. Jika di bawah 100 ribu penduduk maka tak ada wakil. Jika lebih dari 100 ribu satu wakil. Kalau penduduknya mencapai di atas 10 juta, maka dua wakil, dan seterusnya. Semua ini belum final, masih dibahas,” pungkas Djohan.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait