BENGKULU, BE – Guna melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi PAD bersumber dari parkir zona 6 Pasar Panorama Tahun 2012 lalu, pihak tim tindak pidana khusus Kejari Bengkulu kemarin (4/2) menggeledah rumah Rufal Mitra di Jalan Cimanuk 1 RT 10, Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Rufal merupakan mantan Kadishub Kota Bengkulu yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PAD parkir tersebut.
Data dihimpun BE, penggeledagan di rumah Rufal ini dimulai pihak Kejari sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut pihak Kejari menyita sejumlah berkas yang ada di rumah Rufal. Diduga berkas yang disita tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang dilakukan Rufal mengenai lahan parkir tersebut. Saat tim melakukan penggeladahan, Rufal yang memang tidak ditahan oleh penyidik, tidak terlihat di rumahnya. Hanya ada seorang wanita, dan ada 2 orang kerabatnya yang menyaksikan penggeledahan. Informasi dari tetanggannya, Rufal sedang berobat ke Jakarta.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Rufal, tim Pidsus Kejari kemudian menggeledah kantor Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Tim ini juga menyita sejumlah berkas yang diduga barang bukti kasus tersebut.
Dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari, Ujang Suryana SH mengatakan, penggeledahan di kediaman Rufal Mitra dan Kantor Dishub dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Jika ditemukan bukti baru, kemungkinan penyidik akan menambah tersangka baru.
\"Kita memang telah melakukan penggeledahan di rumah Rufal, dan mendapati sejumlah berkas disana. Berkas tersebut belum bisa kami beri tahukan, sebab masih dalam penyidikan. Takutnya akan mengganggu proses penyidikan,\" jelas Ujang Suryana.(320/cw4)