Tak Lulus CPNS K2, Tetap Boleh Kerja

Rabu 05-02-2014,09:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Bisa dipastikan, sekitar 400 ribuan honorer kategori dua (K2) bakal gigit jari karena harapan untuk menjadi CPNS tidak kesampaian. Kepastian mengenai nama-nama yang gagal bisa dilihat mulai Rabu (5/2), karena pengumuman kelulusan bertahap. Nah, ini kabar baik bagi mereka yang nantinya gagal menjadi CPNS. Pernyataan teranyar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, honorer K2 yang gagal tetap boleh bekerja sebagai honorer. Bahkan, Azwar meminta agar honor bulanan mereka ditambah. Tidak seperti selama ini yang dianggap terlalu sedikit. \"Mereka bisa tetap lanjut kerja, dengan catatan pemda harus meningkatkan honorarium honorernya,\" kata Azwar Abubakar di kantornya, Jakarta, Selasa (4/2). Peningkatan honorarium tersebut, menurut politisi PAN ini, agar kerja honorer ini bisa lebih dihargai pemda. Terlebih selama ini besaran honor yang diterima sangat kecil. \"Saya ditanya bupati/walikota bagaimana dengan honorer yang gagal CPNS, apakah diberhentikan atau tidak. Saya bilang terserah karena yang angkat pemda. Mereka bilang punya dana untuk bayar honorarium. Saya bilang silakan saja asalkan dinaikkan jumlah honornya,\" bebernya. Dengan kebijakan tersebut, Azwar menambahkan, honorer tetap bisa bekerja, sembari menunggu diadakannya seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara. Melalui Website Jika tak ada kendala, hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori dua (K2) akan diumumkan dari hari ini (5/2). Pengumuman hasil tes ini tidak dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah yang menyelenggarakan tes, melainkan langsung diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan - RB) melalui website resminya. \"Informasi yang kami terima sore tadi (kemarin,red), pengumuman dilakukan besok tanggal 5 Februari 2014  melalui website resmi Kemenpan, www.menpan.go.id,\" kata Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos, kemarin. Untuk itu, ia meminta kepada para honorer yang mengikuti tes 3 november 2013 lalu untuk mengunjungi website tersebut, untuk mengetahui lulus atau tidak. \"Saya tidak tahu persis mulai pukul berapa hasil tes di posting di website tersebut, jadi peserta silahkan cek sendiri,\" ungkapnya. Menurutnya, selain diumumkan melalui website, hasil tes yang asli pun belum diserahkan oleh Kemenpan ke pihaknya. Hasil tes baru diserahkan setelah pihak kemenpan menetapkan formasi bagi honorer yang lulus menjadi CPNS. \"Hasilnya tesnya diserahkan bersamaan dengan formasi, jadwalnya saya belum tahu,\" ujarnya. Dengan demikian, jika tidak ada yang lulus, maka pihaknya pun tidak perlu repot-repot untuk mendatangi kemenpan, karena sudah pasti formasinya tidak akan ada. \"Kalau tidak ada yang lulus, formasinya juga dipastikan tidak ada. Karena sistem pengangkatan tenaga honorer ini berbeda dengan jalur umum, yakni kelulusan dulu, baru penyusunan formasi,\" bebernya. Untuk diketahui, dari Provinsi Bengkulu terdapat 2048 honorer K2 yang mengikuti tes. Jumlah tersebut tersebar di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu dan 10 kabupaten/kota. Sedangkan jumlah peserta tes secara nasional mencapai 640 ribu. Dari jumlah tersebut, yang dilulukan hanya 30 persen. \"Hanya 218 ribu orang yang akan diangkat menjadi CPNS, tapi kami belum tahu apakah ada peserta dari Provinsi Bengkulu yang lulus atau tidak,\" tukasnya. Belum Tentu Dipecat Terkait nasib honorer yang tidak lulus tes CPNS tersebut, Tarmizi mengaku belum dapat memastikan apakah akan dipecat atau tidak. Karena Kemenpan-RB sendiri meminta pemerintah daerah bijak memutuskan nasib para honorer tersebut. \"Sejauh ini belum ada pembahasan dengan gubernur menganai nasib honorer yang tidak lulus. Bisa saja nanti tetap dipekerjakan nanti sesuai dengan arahan Kemenpan yang meminta Pemda bijak mengambil keputusan terkait honorer itu,\" paparnya. Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya juga belum bisa memastikan tidak ada pemberhentian, karena disisi lain pemberlakukan Undang-undang Aparatut Sipil Negara (ASN) Tahun 2013 sudah mulai diterapkan. \"Dalam UU ASN itukan sudah tidak dibolehkan lagi adanya honorer, yang dibolehkan adalah pegawai tidak tetap (PTT) yang direkrut melalui seleksi ketat. Dan PTT yang direkrut itupun bukan orang sembarangan, melainkan yang memiliki keahlian tertentu yang tidak dimiliki oleh PNS di suatu SKPD,\" pungkasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait