BENGKULU, BE - Dit Reskrim Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu Ma (26) dan Zf (27), keduanya, warga Desa Pulau Panggung Dusun 2 Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Benteng.
Kedua pelaku dibekuk karena diduga terlibat perampasan sepeda motor Minggu (2/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Waktu itu, pelaku mendatangi korban Apria (24), warga Padang Guci, Kaur untuk meminta rokok. Namun setelah korban memberikan rokok, pelaku langsung menodongkan sajam. Pelaku kemudian menggasak Hp dan sepeda motor korban.
Berdasarkan sumber dari Dirreskrimum Polda Bengkulu, pelaku ditangkap di kediamannnya di Sawah Lebar Kota Bengkulu Senin (3/1) sekitar pukul 4.00 WIB.
Dikediaman pelaku, Polsi sendiri menemukan barang Bbukti Hp merek Mito, pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya dan sebuah sepeda motor Yamaha Vega R BD 6953 WC milik korban. \"Mereka sudah kami amankan. Kasus mereka ini akan kami tindak lanjuti,\" kata penyidik.
Sementara itu pelaku Ma mengatakan, mereka mencuri sepeda motor baru dua kali itupun pada hari yang sama. \"Saya mencuri cuma sehari itulah. Hanya petang Minggu itu sama malamnya saja,\" katanya.
Ia mengakui, saat melancaran aksinya ia menggunakan sajam sejenis pisau untuk menakuti korban. \"Saya tidak mengunakan sajam itu untuk membunuh namun untuk menakuti saja,\" kata Ma.(cw3)