Dua tersangka kasus dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin ditahan oleh penyidik Mabes Polri. Keduanya ditahan karena terkait dengan aliran dana Bank Century senilai Rp1,4 triliun.
\"Saya cek ternyata sudah ditahan,\" kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius seperti dilansir dari antara, Jumat (23/11).
Sementara menurut Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar. penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyitaan dan pengembalian aset milik negara sebesar Rp 1,4 triliun. Awalnya, penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri memanggil kedua tersangka guna menjalani pemeriksaan pada Jumat (16/11), namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Para tersangka juga sempat tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik kepolisian pada Senin (19/11). Kemudian, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan dan kedua tersangka memenuhinya, sehingga polisi menahan Farok dan Muchsin pada Rabu (21/11) malam.
Boy mengungkapkan, kedua tersangka diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang dari aliran dana Bank Century. Selain menetapkan tersangka Faruk dan Muchsin, polisi juga memproses hukum terhadap terpidana sembilan tahun, Robert Tantular yang diduga ikut terlibat tindak pidana pencucian uang tersebut.
Berkas berita acara pemeriksaan Robert Tantular sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan masuk tahap persidangan. Bahkan tersangka lainnya, Totok Kuntjoro sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik menduga Bank Century mengalirkan dana kepada salah satu perusahaaan melalui rekening Robert Tantular sebesar Rp 334,28 miliar, rekening Totok Kunjoro (Rp 3,523 miliar), rekening Sarwono (Rp 40,326 miliar), rekening Septanus Farok (Rp 3,523 miliar) dan Umar Muchsin (Rp 8,25 miliar).(**)