BENGKULU, BE - Jumeri Asri (43), seorang PNS, warga Hibrida 2 nomor 20 Rt 2 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu mengaku ditipu Rp 100 juta oleh AF tahun 2010 lalu. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto melalui Kasubdit Bid Humas, H Mulyadi membenarkan laporlan tersebut. \"Kita sudah menerima laporan dari korban pada Minggu (26/1) sekitar pukul 08.00 WIB,\" kata H Mulyadi. Menurut laporan korban, pada saat itu dia menyerahkan uang Rp 100 juta tersebut kepada pelaku. Uang tersebut diserahkan guna untuk mempemudah melakukan tes CPNS serta bisa meluluskan adik korban untuk jadi PNS. Menurut korban, ia percaya bahwa adiknya tersebut akan lulus di tes CPNS maka ia meyerahkan uang tersebut. Karena tak kunjung juga ada kabar bahwa adiknya menjadi PNS, korban menemui pelaku di kediamannya. Pada saat korban menanyakan uang yang telah diserahkannya, pelaku berkilah. Alasan pelaku ialah uang yang telah diserahkan korban belum ada hingga sekarang. Merasa uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan merasa ditipu, korbanpun melaporkan pelaku ke Mapolda Bengkulu. \"Laporan dari korban tentang penggelapan uang senilai Rp 100 juta tersebut akan segera kami proses dan tindakan lebih lanjut,\" ucap H Mulyadi.(cw3)
Ingin Adik Jadi PNS, PNS Tertipu Rp 100 Juta
Selasa 28-01-2014,10:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :