PT PP Terancam Putus Kontrak

Jumat 23-11-2012,14:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Asisten II Pemkab Mukomuko, HA Chaidir Anuar menegaskan, pembangunan RSUD Kabupaten Mukomuko harus  diselesaikan sesuai dengan kontrak yang teleh ditentukan, yakni hingga 20 Desember tahun 2012 mendatang. Jika dari pihak rekanan dalam hal ini yang dikerjakan  PT Pembangunan Perumahan (PP) tidak  sanggup menyelesaikan pekerjaannya, maka kontraknya bakal diputus.

ikatakan Chaidir, Pemkab Mukomuko telah melakukan pertemuan sebanyak 2 kali dengan pihak perusahaan tersebut. Dalam rapat itu, Pemkab Mukomuko terus mendesak supaya perusahaan itu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak. Untuk mengenai masalah perpanjangan waktu, kata Chaidir belum dapat dipastikan. Hal tersebut baru sebatas informasi saja. “Saya menilai untuk perpanjangan waktu dalam pembangunan RSUD itu belum dapat dipastikan. Iya kalau benar ada perpanjangan, jika tidak. Yang jelas perusahaan itu harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak. Jika tidak selesai, akan ada sanksinya yakni berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ditambah Chaidir, cuaca di Kabupaten Mukomuko mulai bersahabat. Untuk itu dia meminta pihak rekanan tersebut benar-benar menyelesaikan pekerjaannya. “Jika kekurangan tenaga dan lainnya, itu mengenai teknis pihak rekanan  yang harus bertanggung jawab bagaimana mengatasi kekurangan tenaga dan lainnya. Yang jelas pembanguan RSUD dengan nilai kontrak Rp 52.5 miliar lebih itu harus diselesaikan hingga masa pelaksanaan yang telah ditetapkan,” tukasnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait