Tanggapan Istana Tentang HMP Boediono

Jumat 23-11-2012,14:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA--Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus bailout century, tampaknya sebagian kalangan anggota DPR masih belum puas. Mulai bergulir wacana menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Wakil Presiden Boediono, dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia, yang dinilai bertanggungjawab terjadinya bailout.
Menanggapi wacana HMP, pihak istana melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, angkat bicara. Kasus Century disebut telah masuk ke ranah hukum, ditangani oleh KPK selaku penegak hukum, maka hendaknya tidak dipolitisasi dengan rencana HMP terhadap Wapres Boediono. \"Kita ikutilah hukum. Kita bertolak pada hukum. Apapun hukum kita tegakan, (tapi) jangan dipolitikan,\" tegas Sudi pada wartawan di Jakarta, Jumat (23/11). Sementara juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan bahwa wacana HMP telah diketahui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun Julian menolak berkomentar mengenai pandangan Presiden . \"Tentu beliau (Presiden) sudah dengar. Saya belum bisa komentar (tanggapan Presiden,\" kata Julian singkat. Polemik terkait Wapres Boediono, muncul setelah Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan menyelidiki Boediono. Hal ini karena status Boediono sebagai Wapres yang disebut sebagai warga negara istimewa. Karena KPK menyerahkan kepada DPR untuk menyelidiki perihal bailout Rp6,7 Triliun, maka mulailah bergulir wacana HMP tersebut. Sebelumnya anggota Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan HMP DPR sesungguhnya untuk melepaskan posisi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono dari sandera kasus bailout Bank Century. \"Khusus Boediono, jadi kewajiban DPR untuk menyelesaikannya. Semua anggota DPR berkewajiban melepaskan Boediono dari sandera Century. Caranya melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat,\" kata Bambang Soesatyo. \"Kalau saya Boediono, akan saya tantang DPR menggunakan HMP. Kalau terbukti ada pelanggaran, paling Boediono hanya berhenti dari jabatan Wakil Presiden melalui keputusan Mahkamah Konstitusi,\" tambah Bambang Soesatyo.(afz/jpnn)
Tags :
Kategori :

Terkait