OJK: Waspadai Risiko Likuiditas Bank

Jumat 24-01-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA,BE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan agar kalangan perbankan memiliki mewaspadai risiko likuiditas untuk menjaga penilaian peringkat komposit (PK) minimal di PK-3. Adapun rentang predikat akhir hasil penilaian Tikat Kesehatan Bank adalah PK-1 (sangat sehat), PK-2 (sehat), PK-3 (cukup sehat), PK-4 (kurang sehat) dan PK-5 (tidak sehat). Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengungkapkan bank yang cukup sehat harus memiliki metode risk based bank rating (RBBR) yang dipengaruhi empat faktor risiko yang paling sedikit dinilai setiap 6 bulan. Adapun 4 aspek tersebut adalah profil risiko, GCG, rentabilitas dan permodalan. Selain itu ada 8 elemen risiko yang harus dijaga oleh bank yakni risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, stratejik, kepatuhan dan reputasi. Dalam Laporan Pengawas Perbankan tercatat, risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang  jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa menggangu aktivitas dan kondisi keuangan bank. Irwan menuturkan dari hasil pengawasan perbankan 2012, belum ada bank yang memiliki PK-1. Sementara itu, PT Bank Mayapada Internasional Tbk dan PT Bank Cental Asia Tbk mencatatkan tingkat kesehatan bank pada PK-2.9 (net)

Tags :
Kategori :

Terkait