BENGKULU, BE - Diskursus mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Bengkulu Religius terus bergulir. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bengkulu, H Syukron Zainul BA, menilai, Perda ini syarat dengan kontroversi. \"Secara umum tujuan dari digagasnya Perda itu (Bengkulu Religius) tentu baik. Tapi pasti akan rumit dalam pelaksanaannya. Perda ini akan menemukan banyak polemik,\" katanya, kemarin. Dijelaskannya, bilamana Perda tersebut mengatur tentang kewajiban salat berjama\'ah 5 waktu, maka tidak semua lapisan masyarakat bisa melaksanakannya. Ia mencontohkan, para pedagang di pasar pasti harus memerlukan waktu yang panjang untuk menyesuaikan diri melaksanakan Perda tersebut. \"Bagi toko yang bisa dijaga secara bergiliran, tentu hal yang mudah. Tapi kalau tidak, rumit,\" tukasnya. Di sisi lain, ia juga menilai bahwa diumumkannya nama para jama\'ah yang tidak hadir dalam salat berjamaah di masjid akan mengundang permasalahan tertentu. Ia mengilustrasikan dirinya sendiri yang pada salat Zuhur dan Ashar sering berada di kantor. \"Apakah ketika saya tidak hadir dalam salat berjamaah di masjid dekat rumah nama saya juga akan diumumkan? Mungkin hal yang mudah kalau dilaksanakan pada Subuh, Magrib dan Isya\'. Dan bagaimana bagi perempuan yang berhalangan? Ini akan menjadi masalah-masalah baru di kemudian hari,\" sampainya. Pun demikian, Syukron menekankan bahwa Muhammadiyah tetap menyetujui kewajiban salat berjamaah secara umum dalam anjuran yang kuat. Namun dalam pelaksanaan, setiap kondisi dan situasi harus dipertimbangkan sehingga ekses negatif yang mungkin timbul dalam pelaksanaan dapat diminimalisir. \"Kalau akan dirincikan tentunya \'njelimet\'. Tapi yang jelas hal ini harus dikaji secara matang. Secara umum kami tetap setuju. Karena pesan Rasulullah SAW, bahkan orang buta pun harus ke masjid saat mendengar adzan,\" pungkasnya. Perda Bengkulu Religius ini pertama kali digulirkan oleh Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Drs H Mukhlisudin SH MA. Perda ini didorong atas komitmen Walikota H Helmi Hasan SE untuk menggalakkan program Bengkuluku Religius, salah satu tekad dari 8 Tekad Bengkuluku Pemerintah Kota. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Rusydi Syam, Perda ini pantas diapresiasi dalam rangka amar ma\'ruf nahi mungkar. (009)
Perda Salat Berjama’ah Bisa Picu Kontroversi
Rabu 22-01-2014,16:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,14:27 WIB
10 Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu Ambil Formulir, Tak Semua Diprediksi Lolos
Selasa 07-07-2026,15:27 WIB
Alex Periansyah Pimpin Apel Gabungan ASN di Gading Cempaka, Tekankan Disiplin, Inovasi, dan Peningkatan PAD
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,15:14 WIB
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Pemprov Bengkulu Beri Penghargaan kepada Pendonor Sukarela 50 Kali
Selasa 07-07-2026,15:17 WIB
Dari Gotong Royong Lahir Harapan Baru, Jembatan Beton Gindo Suli Resmi Rampung
Terkini
Selasa 07-07-2026,18:36 WIB
Pengemas Ulang Minyakita Ilegal Segera Disidang, Lima Truk Barang Bukti Diserahkan
Selasa 07-07-2026,18:27 WIB
PDAM Tirta Hidayah Pastikan Kebocoran Pipa di Jalan Merapi Bengkulu Sudah Diperbaiki
Selasa 07-07-2026,17:04 WIB
100 Paket Sabu Disita, Perempuan 50 Tahun Ditangkap Polda Bengkulu di Kepahiang
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,15:34 WIB