LPSE Boleh Dahului APBD

Selasa 21-01-2014,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan memamfaatkan layanan lelangan proyek melalui sistem komputerisasi di Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) tidak mesti menunggu APBD selesai disahkan. Hal ini dikatakan Kabag Pembangunan Setda Kepahiang, Benny Irawan SE MM, kemarin. \"SKPD yang ingin menggunakan fasilitas LPSE tidak mesti menunggu pengesahan APBD, saat ini saja SKPD bisa langsung mendaftarkan pelelanganya kepada kita,\" ujar Benny. Dilanjutkannya, seperti proyek pengerjaan rutin yang dilakukan oleh SKPD, tentunya proyek ini sangat ditunggu-tunggu oleh pihak rekanan di LPSE. \"Adanya LPSE ini kan untuk mempermudah SKPD untuk mencari rekanan. Kalau kegiatanya rutin tentunya sudah bisa tayang di LPSE,\" jelasnya. Menurutnya, penerapan sistem pengadaan barang dan jasa Pemkab Kepahiang melalui LPSE tahun 2013 mampu menghemat anggaran senilai Rp 2,7 miliar. Yang mana pada tahun 2013 lalu lelang melalui LPSE ada sekitar 100 objek pengadaan barang dan jasa. \"Sekarang ini keberadaan LPSE sudah mulai dirasakan, terutama dari sisi penghematan anggaran. Buktinya saja pada tahun 2013 dengan sistem tersebut kita berhasil menghemat anggaran yang terbilang cukup besar bagi Pemkab Kepahiang,\" jelasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait