CURUP, BE – Razia gabungan yang digelar jajaran Polres Rejang Lebong, Minggu (19/01), sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan lintas Curup-Lubukinggau tepatnya di jalan umum Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang tampaknya cukup efektif dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
Pasalnya, operasi yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres RL, Kompol Edi Sujatmiko SSos, tersebut berhasil menjaring kurir sabu-sabu berinisial DR (14), warga Desa Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi, bersama satu paket sedang sabu-sabu senilai Rp 400 ribu.
Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kabag Ops, Kompol Edi Sujatmiko S.Sos dikonfirmasi wartawan menerangkan, DR terjaring razia lalu lintas, namun bertingkah aneh. Saat diperiksa oleh petugas ternyata di saku celana sebelah kanan DR ditemukan sebungkus sabu-sabu yang disimpan DR di dalam kotak rokok merk topas. Semula, DR mengelak jika barang haram tersebut adalah miliknya. Namun, setelah dikembangkan, DR mengakui jika saat itu, dirinya di suruh mengantar barang haram tersebut ke salah satu pelanggan oleh ayah kandungnya dengan upah Rp. 5 ribu. \"Saat ini, DR sudah ditangani oleh Sat Narkoba Polres RL. Sementara, kendaraan jenis mio nopol BG 5965 FS milik DR kita amankan di sat reskrim Polres RL lantaran diduga motor bodong,” ujar Edi.
Kepala polisi, DR mengaku baru sekali bekerja sebagai kurir sabu-sabu tersebut. Itupun lantaran diperintah oleh ayahnya sendiri. “saya baru inilah pak ngantar barang seperti ini. Saya di upah oleh ayah saya sebesar Rp. 5 ribu. Biasanya, saya bertani menanam kopi di kebun,” ujar DR.
Dijelaskan Edi, selain berhasil mengamankan kurir sabu-sabu, petugas gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat lantas, Sat Intelkam juga mengamankan 7 kendaraan roda 2 dan 1 unit mobil terios nopol B 1550 VFU yang tidak dilengakapi dengan surat-surat keterangan kendaraan. “Operasi serupa sudah kita lakukan setiap hari selama 1 x 24 jam. Personil yang kita libatkan kita bagi menjadi beberapa Sift,” ujar Edi (999)