JAKARTA, - Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan di DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada 15 Januari 2014. UU ASN merupakan UU Nomor 4 Tahun 2014. Dengan demikian, UU ASN resmi diundangkan di lembaran negara dan mulai diberlakukan. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. \"Perjalanan panjang UU ASN selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun,\" beber Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto. UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. \"Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR,\" ujarnya. Dijelaskannya, dalam pembangunan SDM Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan. \"Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi,\" pungkasnya.(**)
PNS Pensiun Februari Langsung Diperpanjang
Minggu 19-01-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:22 WIB
Pasar Murah Polri Digelar di Bengkulu, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar
Sabtu 14-03-2026,12:16 WIB
THR ASN Pemkot Bengkulu Mulai Dicairkan, Total Anggaran Rp30 Miliar
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,12:05 WIB
Wawali Ronny PL Tobing Pimpin Gotong Royong di Lapangan Merdeka
Sabtu 14-03-2026,11:57 WIB