Mantan Bupati Kabupaten Lebong Drs H Dalhadi Umar BSc MSi dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut usai pemeriksaan mengatakan, dirinya akan berlaku kooperatif dalam menjalani pemeriksaan tersebut. Bahkan dirinya siap bertanggung jawab jika memang dirinya terbukti telah melanggar hukum. \"Ya saya kira, kalau saya sebagai Bupati pada saat itu pasti semua persoalan saya tahu, namun saya juga terbatas tahunya. Kalau soal pembayaran yang tidak sesuai dengan fisik nah itu bukan lagi pada tataran bupati. Saya tetap berkomitmen, Dalhadi itu orang yang menyatakan perang terhadap segala jenis korupsi dan Ilegal Loging. Jadi artinya kalau memang menurut hukum ada yang saya langgar, maka saya akan bertanggung jawab serta tidak mungkin saya menghindar dan saya akan menunjukkan saya komit,\" tegas Dalhadi.
Mengenai tahun Jamak, Dalhadi menjawab jika pembangunan proyek yang begitu aspiratif tersebut perkiraan pertamanya tidak akan selesai dalam waktu satu tahun. Karena pengesahan APBD 2008 tersebut dilaksanakan pada bulan Maret, sehingga mengingat waktu dan keterbatasan tersebutlah dianggarkan pada tahun jamak. \"Jadi perkiraan itulah yang menjadi pertimbangan kita jika pembangunan tersebut tidak akan selesai pada waktu satu tahun. Ya kalaulah kami dibilang tidak tahu ya kami tahu, semuanya itu diusahakan sebaik mungkin dalam segi administrasinya karena itu memang komitmen Dalhadi. Jadi kalau ada kesalahan teknis ya itu padatataran teknis,\" kata Dalhadi.
Kapolres Lebong AKBP Drs Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain dan Kanit Tipikor Brigpol Maslikhan saat dikonfirmasi wartawan kemarin mengatakan jika setelah pemeriksaan nmantan Bupati Lebong tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Namun untuk jadwal pemeriksaannya akan dijadwalkan secara bertahap. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi proses pemberkasan terhadap 3 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersnagka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR tersebut. \"Ya setelah ini kita akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk melengkapi pemberkasan 3 tersangka yang telah ditetapkan. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" kata Kapolres. Sebelumnya, Polres Lebong telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan senilai Rp 52 M lebih di Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong tahun 2008/2009 lalu.
Adapun tiga tersangka kasus dugaan korupsi GOR tersebut yakni Dh yang merupakan mantan Kepala Dinas Diknaspora Lebong yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sr yang merupakan PPTK Proyek GOR Terpusat, dan Nu yang merupakan Ketua Tim PHO Proyek GOR terpusat.(777)