DPT Perbaikan 135.249 Orang

Minggu 19-01-2014,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE – KPU Seluma terus melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu 9 April. Karena berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI, perbaikan dan verifikasi DPT harus dilakukan terus sampai 14 hari sebelum pencoblosan dilakukan. Sebelumnya jumlah DPT hasil verifikasi sebanyak 135.298 mata pilih. Kemudian, kemarin siang KPU Seluma kembali melakukan rapat pleno penetapan bersama dengan Panwaslu dan Parpol. “Setelah dilakukan veritifikasi ditemukan DPT saat ini adalah sebanyak 135.249 mata pilih. Hasil verifikasi ini dilakukan berdasarkan beberapa kajian. Yakni warga yang meninggal, kemudian warga yang pindah alamat, NIK yang tidak valid. Serta adanya perubahan status,” kata Ketua KPU Seluma, Rusdi Effendi SP. Dijelaskannya, perubahan status tersebut seperti pada warga yang sebelumnya tercatat sebagai anggota TNI dan Polri dan tidak boleh mencoblos. Tapi kemudian, mereka pensiun dan 9 April mendatang bisa mencoblos. Sehingga merubah DPT Seluma saat ini. Verifikasi terbaru yang dilakukan juga untuk memangkas DPT ganda. Karena terdapat 178 pasang DPT yang terdaftar ganda, sudah terdaftar di daerah lain, namun juga terdaftar di Kabupaten Seluma. Sementara itu, untuk NIK yang tidak valid ditemukan paling banyak di Kecamatan Semidang Alas maras(SAM) sebanyak 1167 sedangkan kecamatan yang paling sedikit adalah Seluma Barat sebanyak 4 orang. “Sejauh ini apa yang kita dapati ini telah diteruskan ke Dinas Dukcapil. sehingga merekalah yang menindak lanjuti akan adanya temuan ini,” sampainya. Katanya, KPU Seluma juga menerima warga yang belum terdaftar di DPT untuk bisa segera mendaftar, sehingga dapat dimasukkan kepada daftar pemilih khusus. Verifikasi data pemilih ini sendiri sudah dilakukan sejak 11 Desember lalu, kemudian setelah pleno kemarin siang bersama dengan Panwaslu dan parpol di Seluma. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan verifikasi lagi sampai memperoleh data yang paling valid, pada 14 hari menjelang pencoblosan. Karena setelah itu, tidak lagi dilakukan verifikasi DPT. Verifikasi data ini sendiri berdasarkan SE KPU RI nomor 858 tahun 2013. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait