Isteri Camat Caleg

Sabtu 18-01-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Bagaiamana bisa tercipta netralitas dalam pemilihan legistatif (Pileg) 9 April nanti, jika, isteri camat  di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ada yang ikut menjado Caleg (Calon legislatif). Istri Camat Pondok Kubang, Z. Arifin, terdaftar sebagai caleg Partai Keadilan Sosial (PKS) nomor urut 8 untuk dapil 2 (Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang). Sang istri mencalon didapil kecamatan yang dipimpin oleh Z. Arifin. Ketika di konfirmasi Asiten I Pemda Benteng, Zamzami Syafe\'i, S.Ip, membenarkan  terkait isteri camat Pondok Kubang yang ikut dalam politik tersebut. \"Tidak masalah dan tidak melanggar aturan karena yang mencalon itu isterinya,\" ungkap Zamzami. Hanya saja ada aturan yang harus dipatuhi Camat Pondok Kubang tersebut, seperti tidak boleh mengunakan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye atau lainnya. Kemudian, tidak boleh ikut dalam proses kampanye, seperti, menyuruh warga di wilayah pimpinannya untuk memilih isterinya yang juga mencaleg tersebut. Selain itu, ikut campur  secara langsung persoalan politik tersebut. \"Jika camatnya ikut berpolitik, itu yang akan kita berikan sanksi. Namun, jika sebaliknya tidak jadi masalah,\" paparnya. Dijelaskannya, Camat Pondok Kubang  dan seluruh camat dan kepala desa di Benteng ini ketahuan ada yang terlibat langsung dalam politik dikenakan sanksi. Hukumannya sesuai dengan pasal 12 huruf F PP No 53 Tahun 2011 tentang displin PNS. Sanksi terberatnya dipecat dari  PNS. Oleh sebab itu, diminta kepada Camat dan Kades tidak terlibat dalam politik baik praktis maupun terselubung. \"Kalau ada ketahuan Camat atau Kades berpolitik, tolong laporan dengan saya agar dapat kita tindak lanjuti,\" pintanya. Ia menambahkan, untuk mencari adanya Camat dan Kades yang ikut berpolitik langsung itu, Pemkab menerjunkan tim ke berbagai daerah di Bumi maroba Kite Maju. Guna mencari informasi terkait adanya indikasi camat dan kades yang berpolitik. Karena, itu memang sangat di dilarang aturan. \"Kita tidak segan memberikan sanksi bagi camat dan kades berpolitik tersebut,\" pungkasnya. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait