Zaryana Mundur di Ujung Waktu

Jumat 17-01-2014,22:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Mantan Ketua DPRD Seluma, Drs Zaryana Rait mengundurkan diri dari keanggotaan dewan. Sikap ini diambilnya setelah ia menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, atas hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengesahan Perda Proyek Multiyears senilai Rp 381,5 miliar. Hal ini diakui kader KPI yang juga anggota DPRD Seluma, Mastawi. Selanjutnya, posisi Zaryana Rait di dewan akan diganti oleh Evi Yulianti. Proses pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) saat ini telah diajukan ke  KPU dan DPRD. “Surat pengunduran diri Bapak Zaryana Rait, saya sendiri yang menjemputnya ke Rumah Tahanan Guntur Jakarta setelah beliau meminta saya menjemput suratnya. Surat pengundurannya dibuat tertanggal 13 Januari 2013,” kata Mastawi yang juga Wakil Ketua PKPI Kabupaten Seluma didampingi Evi Yulianti. Diakui Mastawi, waktu yang tersisa untuk dilakukan PAW, sudah sangat singkat. Hanya saja, katanya, sejauh ini hal tersebut masih dalam proses. Surat pengunduran diri Zaryana Rait telah sampai ke ketua KPUdan Sekwan Seluma. Sedangkan proses yang harus dilalui  untuk sampai ke pelantikan Evi, masih panjang. “Kita harap hingga batas waktu 12 hari kedepan, segala persoalan dan kelengkapan telah selesai. Sehingga dapat dilakukan pelantikan jelang batas akhir. Kita optimis PAW dapat dilakukan,” sampainya. Dijelaskannya, pengunduran diri mantan ketua DPRD itu telah lama telah direncanakan. Sejak yang bersangkutan mengndurkan diri dari ketua dewan. “Apa yang dilakukan oleh Zaryana Rait ini sudah sepantasnya untuk dicontoh oleh sejumlah pihak. Mengingat akan jumlah fraksi dan keutuhan dalam berpartai,” sampainya. Akankah Avi dapat dilantik menjadi anggota dewan dengan batas waktu proses PAW selama 12 hari ?. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait