SYARAT untuk menjadi calon kepala desa (kades) di Kabupaten Seluma cukup dengan ijazah SMP sederajat. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 11 ayat 1 huruf c. Dikatakan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Seluma, Yeferson SPd, persyaratan yang berdasarkan Perda tersebut merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dimiliki pemerintah. Bahkan, karena disebutkan undang-undang syarat minimalnya SMP/sederajat itu artinya tidak mutlak harus ijazah SMP maupun MTs. Ijazah Paket B pun bisa memenuhi persyaratan pencalonan kades. ”Syarat minimal ijazah untuk calon kades kita, bukan tamat SMA. Tapi bisa tamatan SLTP sederajat,” kata Yeferson. (444)
Calon Kades Ijazah SMP
Kamis 22-11-2012,12:51 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB
Jangan Disepelekan, 10 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Laptop Cepat Rusak
Terkini
Jumat 02-10-2026,17:28 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Perekaman KTP-El, Sasar Pemula dan Penyandang Disabilitas
Jumat 02-10-2026,17:27 WIB
Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Juknis Pusat soal Pengangkatan P3K Menjadi ASN
Jumat 02-10-2026,17:25 WIB
Inflasi Kota Bengkulu September 2026 Capai 3,05 Persen
Jumat 02-10-2026,17:23 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 278 Gram Sabu Disita
Jumat 02-10-2026,17:21 WIB