SYARAT untuk menjadi calon kepala desa (kades) di Kabupaten Seluma cukup dengan ijazah SMP sederajat. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 11 ayat 1 huruf c. Dikatakan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Seluma, Yeferson SPd, persyaratan yang berdasarkan Perda tersebut merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dimiliki pemerintah. Bahkan, karena disebutkan undang-undang syarat minimalnya SMP/sederajat itu artinya tidak mutlak harus ijazah SMP maupun MTs. Ijazah Paket B pun bisa memenuhi persyaratan pencalonan kades. ”Syarat minimal ijazah untuk calon kades kita, bukan tamat SMA. Tapi bisa tamatan SLTP sederajat,” kata Yeferson. (444)
Calon Kades Ijazah SMP
Kamis 22-11-2012,12:51 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,09:19 WIB
Dinkes Kota Bengkulu Buka Pos Kesehatan Gratis di Lokasi Terdampak Banjir
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB