SYARAT untuk menjadi calon kepala desa (kades) di Kabupaten Seluma cukup dengan ijazah SMP sederajat. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 11 ayat 1 huruf c. Dikatakan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Seluma, Yeferson SPd, persyaratan yang berdasarkan Perda tersebut merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dimiliki pemerintah. Bahkan, karena disebutkan undang-undang syarat minimalnya SMP/sederajat itu artinya tidak mutlak harus ijazah SMP maupun MTs. Ijazah Paket B pun bisa memenuhi persyaratan pencalonan kades. ”Syarat minimal ijazah untuk calon kades kita, bukan tamat SMA. Tapi bisa tamatan SLTP sederajat,” kata Yeferson. (444)
Calon Kades Ijazah SMP
Kamis 22-11-2012,12:51 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-10-2026,12:33 WIB
Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Apresiasi Syariah Expo dan Pawai Hari Santri
Minggu 25-10-2026,19:00 WIB
Puncak Honda Bikers Day 2026, 32.214 Bikers Honda Satukan Semangat Persaudaraan di Ambarawa
Terkini
Minggu 25-10-2026,19:00 WIB
Puncak Honda Bikers Day 2026, 32.214 Bikers Honda Satukan Semangat Persaudaraan di Ambarawa
Minggu 25-10-2026,12:33 WIB
Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Apresiasi Syariah Expo dan Pawai Hari Santri
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB