SYARAT untuk menjadi calon kepala desa (kades) di Kabupaten Seluma cukup dengan ijazah SMP sederajat. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 11 ayat 1 huruf c. Dikatakan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Seluma, Yeferson SPd, persyaratan yang berdasarkan Perda tersebut merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dimiliki pemerintah. Bahkan, karena disebutkan undang-undang syarat minimalnya SMP/sederajat itu artinya tidak mutlak harus ijazah SMP maupun MTs. Ijazah Paket B pun bisa memenuhi persyaratan pencalonan kades. ”Syarat minimal ijazah untuk calon kades kita, bukan tamat SMA. Tapi bisa tamatan SLTP sederajat,” kata Yeferson. (444)
Calon Kades Ijazah SMP
Kamis 22-11-2012,12:51 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :