MUKOMUKO, BE – Jajaran Polres Mukomuko, sempat kecolongan. Pasalnya tersangka penjual materai palsu dan pembawa 1 ons ganja atas nama Endika Putra (25), warga asal Desa Jorong Guguak, Kecamatan Malalo Selatan, Padang, Rabu (15/1) pagi kabur dari sel tahanan.
Berunung kemarin, (16/1) siang sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka kembali berhasil dibekuk. Pengejaran tersangka itu langsung dipimpin Wakapolres Kompol AK Jauhar, yang melibatkan para personil, masyarakat dan ikut sertanya Porbi Kabupaten. “Tersangka sempat melarikan diri selama 30 jam dan berhasil kembali dibekuk,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Wakapolres Kompol AK Jauhar dikonfirmasi, kemarin.
Tersangka dalam kasus pengedar materai palsu dan pemilik 1 ons ganja sekaligus pemakai itu, kata Wakapolres, berhasil melarikan diri. Ini setelah adanya kelalaian dari anggota yang piket dengan Briptu EG. Waktu itu dia tengah melakukan pembersihan sel tahanan, kemudian tsk membuang sampah ke luar sel tahanan tepatnya di belakang kantor yang masih berada dilingkungan Mapolres. Pada saat itulah tersangka mengambil kesempatan melarikan diri. “Pengakuan sementara dari anggota itu, tengah bersih –bersih di dalam sel. Pada saat itu anggota yang sendirian itu tengah mendapatkan telepon dari keluarganya di Bengkulu, yang katanya, rumah di Kota Bengkulu disatroni maling. Anggota itupun tidak kosentrasi atau tidak fokus pada satu tahanan tersebut,” jelasnya.
Diketahuinya tersangka kabur, lanjut Wakapolres, pada saat itu anggota tersebut sudah tidak melihat lagi tersangka tersebut. Pada hari itu juga jajarannya langsung menyebarkan anggota hingga harus menyisiri kebun dan semak – semak.
Alhasil, kemarin (16/1) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali diringkus tepatnya ketika bersembunyi tak jauh dari kediaman Kepala Bappeda Kabupaten dan gedung sarang burung walet milik salah seorang perwira yang saat ini bertugas di Mapolda Bengkulu atau sekitar 300 hingga 400 meter dari Mapolres. “Tersangka berhasil kita ringkus di semak – semak,” bebernya. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres. “Kita berterima kasih kepada semua pihak. Mulai dari masyarakat dan Porbi yang ikut berperan serta atas tertangkapnya tersangka yang melarikan diri tersebut,” ucap Wakapolres.
Sementara itu, Briptu EG dipastikan akan mendapatkan sanksi disiplin. Briptu EG saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polres Mukomuko. “Anggota itu kita nilai lalai dalam menjalankan tugas. Sanksi yang dijatuhkan akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan hingga adanya putusan sidang disiplin,” demikian Jauhar.(900)