Dua Kakek Cabul Dikirim ke Lapas

Rabu 15-01-2014,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA UTARA, BE – Dua tersangka kasus cabul, Ca (78) dan MA (45), keduanya warga Kecamatan Seluma Utara akhirnya dikirim ke Lapas Malabero Bengkulu. Hal ini disebabkan karena keduanya tidak akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Sebab berita acara pemeriksaannya (BAP) segera diserahkan ke JPU Kejari Tais untuk proses hukum selanjutnya. “Keduanya sudah kami pindahkan siang tadi (kemarin siang) ke Lapas Malabero, kemudian berkasnya segera dikirim ke JPU,” sampai Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kapolsek Seluma  Iptu Ruben Kbarek Sementara itu, kedua kakek cabul ini terancam pidana penjara selama 15 tahun karena telah merenggut mahkota Kuntum (14) bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Seluma Utara. Peristiwa itu terjadi akhir Desember 2013 lalu. Keduanya nekat memperkosa korban di sebuah pondok di salah satu desa di Kecamatan Seluma Utara. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian korban diancam untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Disisi lain, pencurian sawit di PT AA, Polisi bersama dengan pihak keamanan PT AA masih memburu satu orang pelaku yang berhasil kabur saat akan ditangkap. Sedangkan dua orang tersangka lagi Ta (25) warga Tanjung Seru Seluma Selatan dan Su (28) warga Padang Rambu Seluma Selatan saat ini masih mendekam di Sel Mapolsek Seluma guna proses hukum lebih lanjut.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait