BENGKULU, BE - Mantan Sekda Seluma Drs H Mulkan Tajudin MM akan segera dieksekusi. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tinggi Bengkulu yang mengganjarnya 2 tahun penjara.
“Tentunya demikian, jika tidak ada upaya hukum lagi, maka terdakwa harus menjalani vonis MA tersebut. Dan jaksa harus segera melaksanakan vonis tersebut dengan melakukan tindakan eksekusi terhadap terdakwa,” kata Wapansek Pengadilan Negeri Bengkulu Fachrudin.
Satu-satunya upaya hukum bagi Mulkan adalah peninjauan kembali (PK). Namun upaya peninjauan kembali ini tidak dapat menghalangi eksekusi atas putusan MA tersebut.
Fachrudin mengungkapkan, Mulkan melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya banding ke pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Namun upaya itu kandas, sebab Pengadilan Tinggi Bengkulu tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Sekda Seluma tersebut. Lalu upaya hukum lainnya dilakukan lagi dengan mengajukan kasasi ke MA, namun MA malahan menaikan hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Berdasarkan semua putusan yang diberikan baik PT dan MA sependapat dengan PN Tipikor Bengkulu bahwa Mulkan Tajudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan 5000 unit pakaian Dinas di Pemkab Seluma.
“Putusan PT Bengkulu sama dengan PN Tipikor dan putusan MA malah lebih tinggi,” kata Wapansek.
Dalam PN Tipikor Bengkulu dikatakan dalam amar putusan bahwa Mulkan Tajudin di vonis bersalah melakukan korupsi. Vonis PN itu dibacakan pada 23 April 2013 lalu.
Sejak saat itu, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 5 bulan kurungan. Dan keputusan yang diambil terdakwa yakni lebih mengajukan perkara tersebut ke PT. Akan tetapi, pengajuan terdakwa ternyata tidak berarti, PT malah ikut memvonis terdakwa dengan 2 tahun denda Rp 100 juta subsidairnya bertambah menjadi 1 tahun kurungan.
Faktanya, vonis yang diterima Mulkan Tajudin itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta serta Subsidair 1 bulan kurungan. Namun, tiga terdakwa ini tidak dikenakan biaya beban uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 750 juta, sebab uang itu telah dikembalikan sebelum proses hukum masuk ke ranah pengadilan.
Terbukti dalam berkas JPU di depan majelis hakim yang diketuai hakim Mimi Haryani, SH dengan anggota P Cokro, SH dan Agus Salim, SH saat itu mengatakan bahwa terdakwa Mulkan Tajudin, pada intinya telah menyalahi aturan. Sehingga proyek senilai Rp 2,3 miliar itu terindikasi merugikan Negara mencapai Rp 750 juta.
Selain itu, terungkap pula dalam berkas JPU menyatakan bahwa diketahui, perkara itu terindikasi mark up jumlah pakaian dinas yang tak sesuai dengan jumlah PNS yang hanya berjumlah 3000 orang. Tak hanya itu saja, penyimpangan yang dilakukan terdakwa juga terjadi pada prosedur pelaksanaan proyek tersebut.Sebab, proyek yang seharusnya dilelang malah tidak dilakukan, melainkan dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.
Proyek pengadaan 5000 pakaian dinas tersebut dinyatakan telah melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003, tentang metode penunjukan langsung yang hanya dapat dilakukan dengan nilai proyek maksimum Rp 100 juta. Namun, pada kenyataannya proyek tersebut anggarannya Rp 2,3 miliar, tentunya metode yang digunakan harusnya melalui proses tender.(cw4)