Mantan Timsel dan KPU Kaur Bersaksi

Senin 13-01-2014,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Calon anggota KPU Kaur yang penggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Dedy Iswandi akan menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang lanjutan di DKPP. Masing-masing yakni, Sasmadi, Malyadi dan Ukman Sapei, keduanya mantan Tim Seleksi KPU Kaur serta Arjus mantan komisioner KPU Kaur. \"Nanti yang akan bersaksi mantan Komisioner dan Timsel KPU Kaur, kita berjuang untuk mengungkap adanya pelanggaran dalam perekrutan Komisionar KPU Kaur yang diambil alih KPU Provinsi,\" jelas Dedy Iswandi. Dedy mengatakan ada pelanggaran etika yang dilakukan KPU Provinsi dalam menyeleksi komisoner KPU Kaur. Sebab tetap meloloskan Titin Sumarni SIP menjadi Komisioner KPU Kaur. Padahal Tintin Sumarni diduga pernah mencalonkan sebagai anggota DPRD dari Partai Bintang Reformasi (PBR), dan tercatat dalam DCS PBR Pemilu 2009. \"Kita menggugat KPU Provinsi bukan hanya Titin, makanya kita masukkan gugatan ini ke DKPP. Karena ini masalah kode etik penyelenggaran Pemilu,\" sebut Dedy. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman ketika dikonfirmasi, mempertanyakan kepentingan mantan Timsel dan mantan komisioner KPU Kaur menjadi saksi dalam sidang tersebut. Menurutnya, sidang dilanjutkan Rabu (15/1) mendatang. \"KPU Provinsi tidak ada masalah, kita ikuti ada prosesnya. Sebab dalam menetapkan Komisioner KPU Kaur telah sesuai tahapan dan aturan, jadi kita tidak ada kekhawatiran mengenai gugatan ini,\" ungkapnya. Disebutkan Zainan, dalam PKPU No 2 Tahun 2013 Pasal 33 ayat 1 tentang pemilihan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. KPU itu bersikap pasif mendengarkan masukkan dari masyarakat. Hal itulah yang dilakukan KPU Provinsi dalam menyeleksi anggota Komisioner KPU Kaur. Saat seleksi itu, katanya, laporan masyarkat terkait Titin Sumarni ini tercatat sebagai caleg PDIP, tetapi saat diklarifikasi, diketahui Titin sudah mengundurkan diri dari PDIP sejak 2004. \"Untuk Titin pernah jadi caleg PBR Kita baru mengetahui dari persidangan, selama kita tidak tahu,\" tutup Zainan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait