BENGKULU, BE - Satu peleton personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan peninjauan terhadap aktifitas perusahaan UD Mitra Tani, sebuah perusahaan pengepakan daging Babi celeng, kemarin. Dari tinjauan Satpol PP ini terlihat, usaha yang terletak di Jalan Hibrida 15 Nomor 53 RT 14 RW 4 Kelurahan Sidomulyo ini, tidak lagi menjalani aktifitas pengepakan daging Babi sebagaimana biasanya. \"Kami tidak pernah melakukan pengepakan lagi sejak disegel. Daging babi yang ada di dalam mesin pendingin itu hanya untuk konsumsi kami sendiri dan anjing-anjing kami,\" kata Oloan Hamonangan Simamora, owner UD Mitra Tani disela-sela tinjauan Satpol PP tersebut. Meski demikian, lanjutnya, mereka menuntut agar Satpol PP Kota Bengkulu memberikan ganti rugi sebesar Rp 52 juta atas penyitaan 3 ton daging segar bersama sejumlah daging babi yang diawetkan yang akhirnya dimusnahkan, Kamis (9/1). \"Kami sangat dirugikan dengan pemusnahan ini. Total kerugian Rp 52 juta. Karena Satpol PP yang melakukan penyitaan, maka mereka yang kami tuntut untuk memberikan ganti rugi ini,\" ujarnya. Kekesalan yang sama disampaikan istrinya, Sortar Ari Tonang. Ia merasa sangat kesal atas tindakan Satpol PP yang seakan menyamakan pihaknya sebagai teroris. Pihaknya juga merasa heran kenapa Satpol PP tidak bersedia memberikan toleransi selama 2 hari agar daging-daging babi tersebut bisa dikirim sebelum membusuk. \"Datang kesini bawa anggota puluhan kayak mau nangkap teroris saja. Karena sudah dimusnahkan kami minta Satpol PP berikan ganti rugi. Izin usaha kami lengkap kok. Babi ini kan sampah dan hama. Makanya kami bunuh, kami bawa ke Medan. Sudahlah, kami bersedia tutup. Tapi ganti rugi apa yang dimusnahkan kemarin,\" tandasnya. Menjawab ini, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L SSos, menyatakan, pihaknya menolak memberikan ganti rugi sebagaimana yang menjadi tuntutan keluarga Oloan. Dia beralasan, usaha UD Mitra Tani tidak memiliki izin dan dilarang oleh walikota. \"Izinnya kan dari Seluma. Mereka seharusnya beroperasi disana. Kenapa pula kami beri ganti rugi. Yang penting mereka sekarang bersedia menutup usahanya dengan pernyataan tertulis baik dengan kami maupun dengan Polres Bengkulu,\" ucapnya. (009)
Pengusaha Babi Tuntut Satpol PP Rp 52 Juta
Sabtu 11-01-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,07:00 WIB
Rosi Dahlia Raih Kategori Terbaik Bencoolen Fashion Week 2026, BSI Bengkulu Sabet Dua Penghargaan
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:09 WIB
Karhutla Tak Kunjung Padam Sejak Agustus, Pemerintah Kerahkan Satgas Darat dan Udara
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB