KPK baru menetapkan dua pejabat Bank Indonesia menjadi tersangka dalam kasus tersebut yaitu Budi Mulya dan Siti Fadjriyah. Itu pun setelah menunggu empat tahun.
Namun tampaknya publik tak cukup puas. KPK didesak menetapkan tersangka lain yang dianggap sebagai aktor intelektual di skandal Century. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK, Abraham Samad menyakinkan bahwa semua kemungkinan bisa terjadi dalam pengembangan kasus Century.
\"Tidak boleh ada persepsi yang menganggap bahwa KPK gagal karena belum menetapkan tersangka orang-orang yang mempunyai kekuasaan. Pengungkapan Century ini masih panjang. Ini tidak dianggap sebagai kegagalan. Penetapan BM dan Siti adalah awal,\" ujar Abraham di Jakarta, Rabu (21/11).
Ia menyatakan KPK bukan tidak menetapkan tersangka dari pejabat pemerintah lainnya, tapi hanya belum waktunya karena masih menunggu pengembangan pemeriksaan dua tersangka baru dalam tahap penyidikan. Ia mengindikasikan peluang selalu terbuka dalam pengembangan kasus Century.
\"Nanti dari hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap dua tersangka ini, bisa saja ada hal-hal yang bisa didapatkan,\"sambungnya.
KPK dalam menetapkan tersangka kasus Century ini juga belum melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sesuai prosedur yang ada. Penetapan itu baru terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan KPK pada Senin malam lalu. Dalam hal ini Budi dan Siti dijerat pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
\"Seseorang telah resmi jadi tersangka, apabila dalam ekspose diputuskan secara bersamaan dan kolektif kolegial, oleh pimpinan dan penyidik. Itu sudah resmi. Adapun mengenai sprindik, itu adalah bagian administrasi saja, hal yang biasa-biasa saja, tidak perlu diperdebatkan. Sebentar juga bisa dibuat langsung ditandatangani,\" tutur Abraham.
Saat ditanya, apakah KPK berani memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam skandal Century ini? Abraham menyatakan pihaknya tak gentar dengan hal tersebut.\"Insya Allah. KPK tidak takut memeriksa orang-perorang, KPK hanya takut Allah Swt,\" pungkas Abraham.(flo/jpnn)
KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru Century
Rabu 21-11-2012,23:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:13 WIB
Jalan Rusak Bertahun-tahun, DPRD Desak Pelindo Tepati Janji Tuntas pada 2026
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB