Menabung Plus Asuransi dari Muamalat

Jumat 10-01-2014,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Bank Muamalat menghadirkan produk tabungan yang bukan hanya produk tabungan biasa layakanya tabungan pada umumnya. Namun dengan tabungan haji Arafah nasabahnya akan diberi nilai lebih dengan dilindungi dengan asuransi jiwa. \"Dengan tabungan Arafah ini, kita ingin memberikan nilai lebih yaitu perlindungan asuransi jiwa,\" ungkap Branc Manager Bank  Muamalat Bengkulu, Edi Santoso. Menurut Edi, nasabah akan dilindungi dengan asuransi jiwa jika nasabah telah memiliki saldo efektif minimal Rp 5 juta. Lebih lanjut Edi menjelaskan, dengan Tabungan haji Arafah ini nasabah bebas menentukan setoran bulanan tabungan sesuai dengan kemampuan dan diberikan fasilitas standing instruction untuk membantu perencanaan keuangan dalam mempersiapkan keberangkatan haji. Selain itu nasabah tidak perlu khawatir karena ana nasabah dikelola secara syariah sehingga memberi ketenangan batin dalam menjalankan ibadah haji ke tanah suci. \"Jaringan yang kita miliki selalu terhubung online dengan Siskohat Kementerian Agama, Insya Allah memberi kepastian bagi nasabah untuk mendapatkan kuota atau porsi keberangkatan haji,\" tambah Edi. Menurut Edi, dengan tabungan Arafah ini nasabah akan diberikan keuntungan lain. Keuntungan yang ia maksud adalah asabah yang melakukan penutupan rekening setelah melakukan pembayaran setoran lunas BPIH, dibebaskan dari biaya penutupan rekening dan nasabah dibebaskan dari biaya administrasi bulanan serta gratis perlindungan Asuransi Jiwa. Tabungan ini bisa untuk digunakan perorangan maupun QQ dengan pihak yang diwakili/mewakili adalah perorangan. Tabungan Haji Arafah ini menggunakan akad wadiah atau titipan sehingga gratis biaya administrasi dengan biaya penggantian buku tabungan Rp 20 ribu serta penutupan buku Rp 50 ribu, nasabah akan dikenakan biaya penutupan jika rekening ditutup sebelum mencapai target setoran lunas BPIH \" Untuk tabungan ini penarikan hanya dapat dilakukan apabila rekening ditutup atau untuk kepentingan proses pendaftaran dan pelunasan BPIH sedangkan penambahan saldo tabungan dapat dilakukan melalui Setoran Tunai, Pindah Buku, Transfer dari Rekening Non Muamalat, atau pun layanan Standing Instruction yang dimiliki Bank Muamalat,\" papar Edi. Sementara itu Syarat untuk memiliki tabungan ini yaitu dengan mengisi formulir pembukaan rekening  dengan setoran awal minimal Rp 250 ribu yang juga akan menjadi saldo minimum pada tabungan tersebut.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait