Tersangka DAK Segera Diperiksa

Jumat 10-01-2014,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Setelah melalui proses yang cukup panjang, dipastikan pada bulan ini  kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui DAK tahun 2010 segera diketahui. Hasil audit yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu segera diserahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Tubei. Dengan demikian, Penyidik Kejari pun segera melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka DAK, Mr S selaku PPTK dalam proyek tersebut. Mr S saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas disalah satu SKPD di Lebong. \"Informasi yang kita terima, untuk penghitungan kerugian negara oleh BPKP Bengkulu tinggal sedikit lag,\'\'ungkap Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidus Rizal Edison SH kepada BE kemarin. Rizal berharap mudah-mudahan dalam bulan ini, kerugian negara dalam kasus ini bisa diketahui. Dengan begitu penyidik Kejari bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka Mr S, yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu tersebut. Dijelaskannya, dari pemeriksaan terhadap Kuasa Direktur CV Anugerah Grafika A Rahman selaku rekanan dalam proyek tersebut diketahui rekanan mengaku tidak tahu mengenai adanya kekurangan jumlah buku yang didistribusikan perusahaannya tersebut. Alasannya, teknis realisasi proyek ini dilaksanakan oleh bawahannya. Meski begitu, kuasa Direktur CV Anugerah Grafika mengakui jika dirinya yang menandatangi kontrak pengadaan buku tersebut. \'\'Keterangan ini masih kita dalami lagi,\" pungkasnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait