Propinsi tersebut antara lain, Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan dan Papua.
“Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memutuskan untuk tidak menetapkan UMP. Akan tetapi, Gubernur dari kedua propinsi tersebut telah menandatangani SK penetapan upah minimum Kabupaten dan Kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (21/11).
Menurutnya, Gubernur dalam menetapkan UMP itu idealnya paling lambat 60 hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan UM kabupaten dan kota, ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten dan kota, yaitu pada 1 Januari tahun depan. Hal tersebut sesuai dengan Kepmen 226/Men/2000 tentang Upah Minimum.
“Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum ini. Apabila diperlukan kita akan terjunkan tim pendamping atau tim konsultan dari Kemenakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP,” tegas Muhaimin. (cha/jpnn)
REKAP PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI TAHUN 2013
Per 21 November 2012
1 NANGGROE ACEH D Rp 1,550,000.00
2 SUMUT Rp 1,305,000.00
3 SUMBAR Rp 1,350,000.00
4 KEPULAUAN RIAU Rp 1,365,087.00
5 JAMBI Rp 1,300,000.00
6 BANGKA BELITUNG Rp 1,265,000.00
7 BENGKULU Rp 1,200,000.00
8 JAKARTA Rp 2,200,000.00
9 KALBAR Rp 1,060,000.00
10 KALSEL Rp 1,337,500.00
11 KALTENG Rp 1,553,127.00
12 KALTIM Rp 1,752,073.00
13 SULTRA Rp 1,125,207.00
14 SULSEL Rp 1,440,000.00
15 PAPUA Rp 1,710,000.00 UMP Bengkulu 2013, Rp 1,2 Juta
Rabu 21-11-2012,22:58 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :