BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan kembali menertibkan alat peraga kampanye Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) melanggar, dalam waktu dekat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah, menurutnya Rabu (8/1) pagi saat rapat koordinasi (Rakor) antara KPU dengan Pemerintah Kota (Pemkot). Parpol akan diberikan waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran sendiri. Bila bila tidak juga dilaksanakan maka tim Pemkot akan melakukan pembongkaran.\"Partai diberi waktu tiga hari untuk membongkar setelah itu tim pemkot akan membongkar atribut itu,\" jelas Darlinsyah. Disebutkan Darlinsyah, di Kota Bengkulu semua parpol memiliki alat perga kampanye yang melanggar aturan terkait zona larang pemasangan atribut kampanye. Walaupun sudah berulang kali ditertibkan, tetapi baik parpol maupun caleg terus aja melakukan pemasangan alat peraga tersebut.\"Terhitung mulai hari ini surat peringatan tersebut, hari keempatnya langsung eksekusi,\" ungkapnya.(320)
Atribut Parpol Akan Ditertibkan!
Kamis 09-01-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,10:33 WIB
Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Rabu 01-07-2026,10:37 WIB
Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan
Rabu 01-07-2026,10:29 WIB
Terus Bertumbuh, Bengkel Binaan Yayasan AHM Jadi Penopang Ekonomi Daerah
Rabu 01-07-2026,13:59 WIB
Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara di Polres Mukomuko Tetap Khidmat
Terkini
Rabu 01-07-2026,17:42 WIB
Press Gathering Vario Evo 160 Digelar di Bengkulu, Tawarkan Desain Sporty dan Performa Lebih Bertenaga
Rabu 01-07-2026,17:00 WIB
Pulau Baai Belum Berdampak Signifikan bagi Ekonomi, DPRD Desak Pelindo Ambil Langkah Nyata
Rabu 01-07-2026,16:57 WIB
Pengerukan Pulau Baai Terancam Buntu, Pelindo Dibayangi Risiko Hukum Usai Inpres Berakhir
Rabu 01-07-2026,14:18 WIB