BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan kembali menertibkan alat peraga kampanye Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) melanggar, dalam waktu dekat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah, menurutnya Rabu (8/1) pagi saat rapat koordinasi (Rakor) antara KPU dengan Pemerintah Kota (Pemkot). Parpol akan diberikan waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran sendiri. Bila bila tidak juga dilaksanakan maka tim Pemkot akan melakukan pembongkaran.\"Partai diberi waktu tiga hari untuk membongkar setelah itu tim pemkot akan membongkar atribut itu,\" jelas Darlinsyah. Disebutkan Darlinsyah, di Kota Bengkulu semua parpol memiliki alat perga kampanye yang melanggar aturan terkait zona larang pemasangan atribut kampanye. Walaupun sudah berulang kali ditertibkan, tetapi baik parpol maupun caleg terus aja melakukan pemasangan alat peraga tersebut.\"Terhitung mulai hari ini surat peringatan tersebut, hari keempatnya langsung eksekusi,\" ungkapnya.(320)
Atribut Parpol Akan Ditertibkan!
Kamis 09-01-2014,13:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :